Keboncinta.com-- Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperoleh hak pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menguat. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terbaru mengenai arah kebijakan yang tengah disiapkan untuk menjamin kesejahteraan PPPK setelah memasuki masa purnatugas.
Kepala BKN menegaskan bahwa peluang PPPK memperoleh manfaat pensiun dan JHT sangat terbuka. Namun, pelaksanaannya akan bergantung pada mekanisme iuran yang nantinya diatur dalam regulasi teknis.
Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan yang lebih adil bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Penjelasan mengenai peluang pensiun bagi PPPK disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPD RI.
Menurutnya, pemerintah tengah merancang sistem yang memberikan perlindungan hari tua secara berkeadilan bagi seluruh ASN. Salah satu prinsip utama yang digunakan adalah penerapan mekanisme iuran, sehingga manfaat pensiun diperoleh melalui dana yang dihimpun selama pegawai masih aktif bekerja.
Dengan sistem tersebut, PPPK memiliki kesempatan memperoleh jaminan pensiun dan JHT sebagaimana ASN lainnya, selama mengikuti skema yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Kepala BKN juga menjelaskan bahwa manfaat pensiun yang selama ini diterima PNS bukan berasal secara otomatis dari negara, melainkan didukung oleh iuran yang dipotong dari gaji selama masa kerja.
Karena itu, apabila PPPK ingin memperoleh perlindungan serupa, diperlukan mekanisme yang memungkinkan adanya kontribusi iuran sejak masih aktif bekerja.
Konsep tersebut dinilai lebih berkelanjutan karena dana pensiun dapat dikelola secara mandiri melalui sistem jaminan sosial yang terencana.
Peluang PPPK memperoleh pensiun dan Jaminan Hari Tua sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu PNS dan PPPK, yang sama-sama berhak memperoleh perlindungan dari negara.
Lebih lanjut, Pasal 22 UU ASN mengatur bahwa pegawai ASN berhak memperoleh jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua setelah berakhirnya masa pengabdian sebagai bentuk penghargaan atas jasa serta untuk menjaga kesejahteraan ekonomi pada masa pensiun.
Baca Juga: Terungkap! Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp0, DPR Soroti Nasib ASN yang Belum Sejahtera
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa pembiayaan program jaminan sosial dilakukan melalui dua sumber.
Pertama, kontribusi dari pemerintah sebagai pemberi kerja. Kedua, iuran yang dibayarkan oleh pegawai selama masih menjalankan tugas sebagai ASN.
Skema pembiayaan bersama ini diharapkan mampu menciptakan sistem pensiun yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian manfaat bagi PPPK di masa depan.
Meskipun peluang pensiun bagi PPPK semakin jelas, pemerintah hingga kini masih menyelesaikan berbagai aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Beberapa hal yang masih dibahas antara lain:
Seluruh ketentuan tersebut akan ditetapkan melalui regulasi resmi sebelum diterapkan secara nasional.
Baca Juga: Skema Pensiun PPPK Makin Jelas, Kepala BKN Sebut Iuran Jadi Kunci Perolehan JHT dan Manfaat Pensiun
Dengan adanya penjelasan dari Kepala BKN, harapan PPPK untuk memperoleh hak pensiun dan Jaminan Hari Tua semakin terbuka.
Meski demikian, pemerintah mengimbau seluruh PPPK untuk menunggu regulasi teknis yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Setelah aturan tersebut diterbitkan, pelaksanaan program pensiun dan JHT diharapkan dapat berjalan secara jelas, terukur, dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh PPPK di Indonesia.***