Info ASN
Rahman Abdullah

Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu Ada yang Rp0, Ini Penyebab dan Penjelasannya

Viral! Gaji PPPK Paruh Waktu Ada yang Rp0, Ini Penyebab dan Penjelasannya

10 Juli 2026 | 11:31

Keboncinta.com-- Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian publik. Dalam forum resmi di DPR RI, terungkap masih banyak PPPK Paruh Waktu yang menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan terdapat kasus pegawai yang tercatat tidak memperoleh gaji sama sekali.

Temuan tersebut memunculkan keprihatinan karena para PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Kondisi ini mendorong berbagai pihak agar pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian penghasilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026 Resmi Dimulai! Guru Wajib Login Ruang GTK Sebelum Terlambat

Fakta Mengejutkan, Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp0

Persoalan rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI. Pada kesempatan tersebut, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyampaikan berbagai kondisi yang dialami anggotanya di sejumlah daerah.

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Andika, mengungkapkan bahwa besaran upah yang diterima para PPPK Paruh Waktu sangat bervariasi dan sebagian dinilai jauh dari kata layak.

Dalam paparannya disebutkan terdapat pegawai yang menerima honor sekitar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per bulan. Bahkan, di beberapa daerah ditemukan PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji sama sekali karena keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Rini, kondisi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang dimiliki masing-masing pegawai sehingga menjadi persoalan yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah.

Kabupaten Muna Disebut Alami Kondisi Paling Berat

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sejumlah PPPK Paruh Waktu dilaporkan memperoleh gaji Rp0 karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai belanja pegawai.

Kondisi tersebut menjadi gambaran nyata bahwa masih terdapat tantangan besar dalam pelaksanaan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Baca Juga: Skema Pensiun PPPK Makin Jelas, Kepala BKN Sebut Iuran Jadi Kunci Perolehan JHT dan Manfaat Pensiun

Aturan Anggaran Dinilai Menjadi Penyebab Utama

Rendahnya penghasilan PPPK Paruh Waktu tidak hanya dipengaruhi kondisi keuangan daerah, tetapi juga berkaitan dengan regulasi pengelolaan anggaran.

Salah satunya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan penyelesaian penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme PPPK.

Akibat adanya dua ketentuan tersebut, sejumlah pemerintah daerah mengalami dilema dalam memenuhi kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK Paruh Waktu secara layak.

Gaji Diambil dari Pos Belanja Barang dan Jasa

Untuk menghindari pelampauan batas belanja pegawai, sebagian pemerintah daerah memilih membayar PPPK Paruh Waktu melalui pos belanja barang dan jasa.

Namun, skema tersebut membuat besaran penghasilan yang diterima menjadi sangat terbatas dan belum mampu memenuhi standar kesejahteraan pegawai.

Situasi ini memunculkan ketimpangan antara beban kerja yang dijalankan dengan hak finansial yang diterima para PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Tak Hanya Kenalan Sekolah! Ini 11 Materi MPLS Pancawaluya 2026 yang Wajib Diikuti Siswa Baru SMA/SMK

Diharapkan Ada Solusi dari Pemerintah

Terungkapnya berbagai fakta mengenai gaji PPPK Paruh Waktu menjadi sinyal bahwa masih diperlukan penyempurnaan kebijakan dalam pengelolaan ASN.

Pemerintah diharapkan dapat menghadirkan solusi yang memberikan kepastian penghasilan, perlindungan hak, serta kesejahteraan yang sebanding dengan tanggung jawab para PPPK Paruh Waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan yang lebih komprehensif, diharapkan tidak lagi ditemukan ASN yang menerima penghasilan sangat rendah, apalagi hingga tidak memperoleh gaji sama sekali.***

Tags:
PPPK Info ASN

Komentar Pengguna