Keboncinta.com– Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah pada triwulan 3 dan 4 memiliki syarat penting yang wajib dipenuhi, yakni penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Proses ini menjadi acuan agar dana yang diterima madrasah dapat digunakan secara tepat, terukur, dan akuntabel.
Langkah awal yang harus dilakukan pengelola adalah memastikan realisasi BOS pada triwulan sebelumnya (TW 2) sudah selesai atau nol. Setelah itu, kepala madrasah login ke akun resmi untuk membuka pagu definitif.
Dari menu ini, rencana pendapatan BOS dapat mulai diinput sesuai alokasi dana yang telah ditetapkan untuk madrasah masing-masing.
Berikutnya, kepala madrasah menyusun rencana belanja. Jika subkegiatan masih sama dengan TW 1 dan 2, maka cukup melanjutkan tanpa perubahan. Namun, jika ada kegiatan baru, maka perlu ditambahkan dengan melengkapi indikator, target, serta waktu pelaksanaan.
Setelah tahap di akun kepala madrasah selesai, proses dilanjutkan oleh bendahara madrasah. Bendahara bertugas merinci kebutuhan, seperti honor guru, biaya listrik, dan belanja rutin lainnya.
Baca Juga: Logo Hari Santri Nasional 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Makna Filosofis dari Logo tersebut!
Agar lebih mudah, bendahara disarankan menyiapkan perhitungan manual di file Excel sebelum diinput ke aplikasi.
Setiap rencana belanja wajib disesuaikan dengan kode akun, satuan, serta sumber dana BOS triwulan 3 dan 4.
Jika semua data sudah benar, status akan menunggu persetujuan kepala madrasah. Setelah disetujui, progres penyusunan akan terus bertambah hingga mencapai 100%.
Langkah terakhir adalah mencetak dokumen RKM (Rencana Kerja Madrasah) sebagai arsip resmi. Dokumen inilah yang nantinya menjadi persyaratan utama dalam pencairan dana BOS triwulan 3 dan 4.
Madrasah dapat memastikan pencairan dana BOS berjalan lancar sekaligus mendukung transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk kegiatan pendidikan.***