keboncinta.com --- Pemerintah dan penjaga RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR telah menyelesaikan diskusi Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah. Usai rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025), Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa ada banyak perdebatan tentang usia minimal untuk berangkat haji.
Meskipun demikian, rapat akhirnya memutuskan untuk mengubah usia minimal untuk berangkat haji. Sekarang orang yang berusia 13 tahun dapat berangkat haji.
Dia mengatakan, "Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)."
Frasa "umur 13 tahun" atau "sudah menikah" sering digunakan, kata Bambang. Namun, pemerintah menyarankan agar hal itu diubah agar tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, awalnya disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah. Jika misalnya 13 tahun atau sudah menikah, itu berarti menikah di bawah usia 13. Itu tidak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Pemerintah memberikan pandangan seperti itu, tetapi akhirnya diubah.
Perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkes, dan Kemenhub menghadiri pertemuan, kata Achmad, anggota Komisi VIII DPR RI.