keboncinta.com-Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan negeri mengalami perubahan signifikan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, di mana salah satu syarat utama pengangkatan kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Dalam kebijakan tahun 2021, hanya guru yang telah menyelesaikan Program Guru Penggerak yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Ketentuan ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi daerah-daerah yang belum memiliki cukup lulusan Guru Penggerak, sehingga terjadi kekosongan atau keterlambatan dalam pengisian jabatan kepala sekolah.
Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, syarat pengangkatan kepala sekolah diubah menjadi lebih inklusif dibandingkan aturan sebelumnya.
Dalam pasal yang mengatur tentang persyaratan calon kepala sekolah, ditetapkan bahwa baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi kepala sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk guru PNS, harus memenuhi syarat memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik, telah mengajar paling sedikit selama lima tahun, memiliki hasil penilaian kinerja minimal “baik”, serta lulus pelatihan calon kepala sekolah.
Untuk guru PPPK, ketentuannya serupa, yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, memiliki pengalaman mengajar paling sedikit lima tahun, dan memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat baik. Selain itu, guru PPPK juga harus lulus pelatihan calon kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada regulasi ini, sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib, sebagaimana diberlakukan dalam aturan sebelumnya. Hal ini menandai pendekatan baru pemerintah yang lebih terbuka dan tidak membatasi hanya pada lulusan Program Guru Penggerak untuk mengisi jabatan kepala sekolah.
Perubahan ini membuka peluang lebih luas bagi guru-guru berpengalaman yang belum mengikuti Program Guru Penggerak namun memiliki kemampuan kepemimpinan dan rekam jejak kinerja yang baik.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan kepala sekolah di berbagai wilayah.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menunjukkan pendekatan yang lebih adaptif dan kontekstual dalam penugasan kepala sekolah, tanpa mengabaikan prinsip kualitas dan profesionalitas.
Harapannya, pengangkatan kepala sekolah dapat berjalan lebih cepat dan merata, serta tetap mendukung penguatan mutu pendidikan di satuan pendidikan negeri.***