keboncinta.com --- Demokrasi adalah salah satu sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak untuk menentukan arah dan kebijakan negara melalui perwakilan yang mereka pilih. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, yang secara resmi diterapkan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Namun, perjalanan demokrasi di Indonesia tidak terjadi begitu saja. Sistem ini melalui berbagai fase sejarah yang penuh dinamika, mulai dari masa revolusi, orde lama, orde baru, hingga era reformasi. Artikel ini akan membahas pengertian demokrasi, ciri-ciri negara demokrasi, dan sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia secara lengkap.
Secara etimologis, kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang berarti kekuasaan. Artinya, demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah “government of the people, by the people, and for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Penerapan demokrasi memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
Memberikan kebebasan rakyat dalam menentukan nasibnya.
Menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat.
Menegakkan prinsip persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara.
Namun, kebebasan dalam demokrasi tetap dibatasi oleh hukum agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Negara yang menganut sistem demokrasi umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Pemerintahan berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang.
Kedaulatan rakyat dijalankan melalui wakil-wakil yang dipilih secara demokratis.
Adanya pemilihan umum (pemilu) yang bebas, jujur, dan adil.
Kehadiran partai politik sebagai sarana aspirasi rakyat.
Pemisahan kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif).
Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Setelah kemerdekaan, Indonesia masih dalam situasi revolusi fisik melawan Belanda. Demokrasi belum berjalan ideal karena kekuasaan terpusat di tangan presiden sesuai Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945.
Untuk memperkuat demokrasi, pemerintah mengeluarkan beberapa maklumat:
Maklumat Wakil Presiden No. X (16 Oktober 1945): KNIP menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah (3 November 1945): Pembentukan partai politik.
Maklumat Pemerintah (14 November 1945): Perubahan sistem presidensial menjadi parlementer.
Berlaku setelah diberlakukannya UUDS 1950. Ciri khasnya adalah sistem parlementer yang meniru Eropa Barat. Namun, demokrasi liberal gagal karena:
Kabinet sering berganti.
Ketidakstabilan politik, ekonomi, dan sosial.
Konstituante gagal membuat UUD baru.
Akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945.
Demokrasi terpimpin menempatkan kekuasaan utama di tangan presiden. Ciri-cirinya:
Dominasi presiden.
Peran partai politik dibatasi.
Pengaruh PKI menguat.
Namun, demokrasi terpimpin menyimpang karena munculnya:
Sentralisasi kekuasaan.
Pembubaran parlemen.
Lemahnya HAM.
Kebebasan pers terbatas.
Puncaknya terjadi pemberontakan G30S/PKI (1965) yang mengakhiri era ini.
Demokrasi Pancasila dijalankan setelah keluarnya Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966). Pemerintahan Orde Baru menjanjikan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Pemilu mulai rutin dilaksanakan (1971–1997).
Namun, pada praktiknya demokrasi Pancasila berubah menjadi otoritarian:
Presiden tidak dapat dijatuhkan DPR.
Praktik KKN merajalela.
Kebebasan pers terbatas.
Krisis ekonomi dan demonstrasi besar-besaran memaksa Soeharto mundur (21 Mei 1998).
Masa transisi dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie.