keboncinta.com-Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) secara resmi merilis Pengumuman Nomor: 3140/1/HM.01.03/7/2025 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Pengumuman ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah untuk menghadirkan pemerataan akses pendidikan berkualitas di wilayah-wilayah rentan, dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sebagai bagian dari strategi penguatan pendidikan di komunitas akar rumput, Kemensos membuka 853 formasi Guru Ahli Pertama yang akan ditempatkan di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia. Sekolah Rakyat sendiri merupakan model pendidikan berbasis sosial yang dikembangkan oleh Kemensos untuk menjangkau masyarakat prasejahtera dan wilayah yang belum terlayani secara optimal oleh sistem pendidikan formal.
Pelaksanaan seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini merupakan hasil kolaborasi antara:
Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penyelenggara program,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai mitra penyedia guru,
Kementerian PAN-RB sebagai regulator formasi ASN,
dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai pengelola sistem seleksi ASN nasional.
Dengan pendekatan terintegrasi ini, seleksi diharapkan dapat menjaring guru-guru profesional yang memiliki semangat pengabdian tinggi dan mampu bekerja dalam ekosistem pendidikan alternatif berbasis pemberdayaan masyarakat.
1. Syarat Umum:
WNI, usia 20–45 tahun,
Tidak sedang menjabat sebagai PNS/TNI/Polri atau terlibat politik praktis,
Tidak memiliki catatan pidana berat,
Memiliki ijazah minimal S1/D4,
Bersertifikat Pendidik dari program PPG,
Sehat jasmani dan rohani,
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
2. Syarat Khusus:
IPK minimal 3,00,
Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris aktif,
Telah mengikuti seleksi ASN PPPK 2024 dan terdaftar di SSCASN,
Bebas dari NAPZA,
Bersedia bekerja di lingkungan sekolah berasrama.
Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh:
Status ASN PPPK di bawah Kemensos,
Gaji pokok dan tunjangan sesuai regulasi,
Pelatihan profesional untuk tugas di Sekolah Rakyat.
Namun di sisi lain, guru juga diwajibkan untuk:
Menjalankan kedisiplinan ASN,
Mengimplementasikan kurikulum yang berlaku,
Siap menjalankan penugasan di seluruh Indonesia,
Bersedia menerima tugas tambahan dari Kemensos sesuai kebutuhan lapangan.
Proses seleksi terdiri dari dua tahap utama:
Tahap I – Seleksi Calon Guru
Diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, dan proses pendaftarannya dapat dipantau melalui laman:
https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2
Tahap II – Seleksi Kompetensi Tambahan
Diselenggarakan oleh Kemensos, terdiri dari:
Psikotes,
Tes Kemampuan Bahasa Inggris,
Wawancara (seluruhnya dilakukan secara daring).
Peserta yang lolos tahap pertama akan otomatis masuk tahap kedua.
Tahapan | Jadwal |
---|---|
Penetapan Formasi oleh Kemenpan-RB | 30 Juli 2025 |
Konfirmasi Kesediaan Peserta | 31 Juli – 1 Agustus 2025 |
Penyerahan Data ke BKN | 2 Agustus 2025 |
Pengumuman Calon Guru oleh Kemensos | 3 Agustus 2025 |
Seleksi Kompetensi Tambahan | 5 – 7 Agustus 2025 |
Pengolahan Hasil Seleksi oleh Kemensos | 8 – 9 Agustus 2025 |
Penyerahan Hasil ke BKN | 10 Agustus 2025 |
Finalisasi oleh BKN | 11 – 12 Agustus 2025 |
Pengumuman Kelulusan oleh Kemensos | 13 Agustus 2025 |
Seluruh tahapan seleksi akan diumumkan hanya melalui laman resmi Kemensos di https://kemensos.go.id. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan, pungutan liar, atau informasi menyesatkan yang mengatasnamakan seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat.***