keboncinta.com --- Dalam ajaran Islam, sering kita mendengar istilah mahram dan muhrim. Sekilas keduanya terdengar mirip, sehingga tidak jarang disalahartikan sebagai hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki makna yang berbeda secara hukum syar’i. Memahami perbedaan ini penting, khususnya dalam perkara hukum pernikahan dan ibadah haji atau umrah.
Secara bahasa, kedua istilah ini berasal dari akar kata yang berbeda dan memiliki makna yang tidak sama.
Kata mahram berasal dari kata ุญูุฑูุงู (haram) yang berarti “dilarang” atau “diharamkan”. Menurut Quraish Shihab dalam Ensiklopedia Al-Qur’an: Kajian Kosakata, mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi secara permanen karena hubungan tertentu.
Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Islam: Pernikahan menegaskan:
“Mahram adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik karena nasab (hubungan darah), sebab pernikahan, maupun persusuan.”
Dasar hukumnya terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 23:
ุญูุฑููู ูุชู ุนูููููููู ู ุฃูู ููููุงุชูููู ู ููุจูููุงุชูููู ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู ููุนูู ููุงุชูููู ู ููุฎูุงููุงุชูููู ู ููุจูููุงุชู ุงููุฃูุฎู ููุจูููุงุชู ุงููุฃูุฎูุชู ููุฃูู ููููุงุชูููู ู ุงููููุงุชูู ุฃูุฑูุถูุนูููููู ู ููุฃูุฎูููุงุชูููู ู ูููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ููุฃูู ููููุงุชู ููุณูุงุฆูููู ู ููุฑูุจูุงุฆูุจูููู ู ุงููููุงุชูู ููู ุญูุฌููุฑูููู ู ููู ูููุณูุงุฆูููู ู ุงููููุงุชูู ุฏูุฎูููุชูู ุจูููููู ...
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara perempuan bapakmu; saudara perempuan ibumu; anak perempuan dari saudara laki-lakimu; anak perempuan dari saudara perempuanmu; ibu-ibu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu; anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri…” (QS. An-Nisa: 23)
Adapun istilah muhrim berasal dari kata ุฃูุญูุฑูู
ู – ููุญูุฑูู
ู – ุฅูุญูุฑูุงู
ูุง yang berarti “memasuki keadaan ihram”.
Hanif Luthfi dalam bukunya Haram Tapi Bukan Mahram menjelaskan:
“Muhrim adalah sebutan bagi orang yang sedang berada dalam kondisi ihram, baik untuk ibadah haji maupun umrah.”
Jadi, muhrim bukanlah orang yang menjadi mahram, melainkan orang yang mengenakan pakaian ihram dan sedang menjalankan manasik haji atau umrah, sehingga terikat dengan larangan-larangan ihram, seperti memakai wewangian, memotong rambut, atau berburu.
Dalil tentang ihram dapat ditemukan dalam hadis riwayat Al-Bukhari:
ูุง ููููููุญู ุงููู ูุญูุฑูู ู ูููุง ููููููุญู ูููุง ููุฎูุทูุจู
“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, menikahkan, atau meminang.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam fiqih, mahram terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
Yaitu orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Sebabnya ada tiga:
Hubungan Nasab (Keturunan):
Ibu dan nenek (ke atas).
Anak dan cucu (ke bawah).
Saudara perempuan (sekandung, seayah, seibu).
Bibi dari pihak ayah dan ibu.
Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan.
Hubungan Pernikahan (Mushaharah):
Ibu mertua.
Anak tiri dari istri yang telah digauli.
Menantu perempuan.
Ibu tiri.
Hubungan Persusuan (Radha‘ah):
Ibu susuan dan neneknya.
Saudara perempuan sesusuan.
Anak perempuan dari hubungan sesusuan.
Istri ayah susuan, istri anak susuan.
Dalilnya jelas dalam hadis Nabi ๏ทบ:
ููุญูุฑูู ู ู ููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ู ูุง ููุญูุฑูู ู ู ููู ุงููููุณูุจู
“Haram karena persusuan sebagaimana haram karena nasab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Yaitu orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu, tetapi boleh jika sebab pengharamannya hilang. Contohnya:
Saudara ipar (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan istrinya).
Wanita dalam masa iddah.
Wanita musyrik (haram dinikahi sampai masuk Islam).
Perempuan kelima (pria tidak boleh menikah lebih dari empat wanita).
Wanita yang ditalak tiga (haram dinikahi sebelum menikah dengan lelaki lain dan bercerai darinya).
Dengan memahami perbedaan antara mahram (orang yang haram dinikahi selamanya) dan muhrim (orang yang sedang berihram), kita bisa menghindari kekeliruan dalam praktik syariat, baik dalam masalah pernikahan maupun ibadah haji dan umrah.
Sebagaimana kaidah fiqh menyebutkan:
ุงูุฃุตู ูู ุงูุฃุดูุงุก ุงูุฅุจุงุญุฉ ุญุชู ูุฏู ุงูุฏููู ุนูู ุงูุชุญุฑูู
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”