JAKARTA — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam tidak boleh dipandang hanya sebagai jalan memperoleh sertifikat pendidik.
Program tersebut harus memberikan perubahan nyata terhadap kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran, mengelola kelas, menggunakan teknologi, melakukan penilaian, dan membimbing peserta didik.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno saat menyaksikan kerja sama penyelenggaraan PPG Guru PAI antara Direktorat PAI dan 46 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan di Bekasi pada 19 September 2025. Pesan itu kembali diberitakan pada Agustus 2026 sebagai pengingat mengenai tujuan utama program PPG.
Suyitno mengingatkan para pengelola LPTK agar tidak memperlakukan PPG sebagai rangkaian kegiatan administratif yang berakhir setelah peserta memperoleh sertifikat.
Guru yang mengikuti program tersebut harus memperoleh kemampuan memadai agar dapat mengajar secara profesional.
Artinya, keberhasilan PPG tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti program, persentase kelulusan, atau banyaknya sertifikat yang diterbitkan.
Keberhasilannya juga perlu terlihat dari perubahan cara guru mengajar dan dampaknya terhadap proses belajar peserta didik.
Guru yang telah menyelesaikan PPG idealnya mampu membuat pembelajaran lebih terarah, relevan, menarik, dan sesuai kebutuhan siswa.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng 46 LPTK untuk menyelenggarakan PPG Pendidikan Agama Islam bagi guru di sekolah.
Kerja sama ditandatangani Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir bersama para dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Penandatanganan disaksikan Dirjen Pendidikan Islam serta para wakil dekan yang terlibat dalam pengelolaan program.
LPTK mempunyai tanggung jawab penting karena lembaga tersebut mengelola pembelajaran, pendampingan, penilaian, serta penguatan kompetensi peserta PPG.
Kualitas program dapat berbeda apabila setiap LPTK hanya berfokus menyelesaikan jadwal pembelajaran tanpa memastikan peserta benar-benar memahami materi dan mampu menerapkannya.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari proses penyaluran anggaran PPG sebesar Rp34,3 miliar.
Dana yang berasal dari APBN melalui DIPA Direktorat Pendidikan Islam itu digunakan untuk membiayai PPG bagi 42.878 guru PAI di sekolah.
Secara keseluruhan, PPG Dalam Jabatan Angkatan II saat itu diikuti 69.313 guru PAI.
Sebanyak 42.878 peserta memperoleh pembiayaan APBN, sedangkan peserta lainnya didukung melalui pembiayaan pemerintah daerah.
Anggaran tersebut menunjukkan besarnya investasi pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru agama.
Karena menggunakan dana publik, penyelenggaraan PPG juga harus dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenag meminta proses pencairan anggaran kepada LPTK dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengalami keterlambatan.
Para dekan dan wakil dekan dikumpulkan untuk menandatangani perjanjian kerja bersama agar penyaluran dana dapat dilaksanakan secara serentak.
Direktur PAI M. Munir juga meminta LPTK segera memproses anggaran karena kegiatan pembelajaran PPG Angkatan II sudah berlangsung.
Kecepatan pencairan diperlukan agar kegiatan pendampingan, pembelajaran, penilaian, dan administrasi peserta tidak terganggu.
Namun, percepatan anggaran tetap harus diikuti pengawasan. Penyerapan anggaran yang tinggi belum otomatis menunjukkan program berhasil apabila kualitas pembelajarannya tidak diperiksa.
Sertifikat pendidik merupakan bentuk pengakuan terhadap profesionalitas guru. Akan tetapi, sertifikat tidak boleh menjadi satu-satunya alasan mengikuti PPG.
Guru tetap dituntut menunjukkan kemampuan dalam menjalankan tugas sehari-hari setelah menyelesaikan program.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan empat kompetensi utama yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi tersebut diperoleh dan dikembangkan melalui pendidikan profesi serta pembelajaran berkelanjutan.
Keempat kompetensi tersebut saling berkaitan. Guru tidak cukup hanya menguasai materi apabila tidak mampu menjelaskannya kepada siswa.
Sebaliknya, kemampuan berkomunikasi juga perlu disertai penguasaan materi, integritas, dan kemampuan menyusun pembelajaran.
Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan guru memahami peserta didik serta mengelola pembelajaran.
Setelah mengikuti PPG, guru diharapkan lebih mampu:
Guru juga harus memahami bahwa setiap peserta didik mempunyai kemampuan, kondisi keluarga, gaya belajar, dan kebutuhan yang berbeda.
Pembelajaran yang baik tidak hanya menyampaikan isi buku, tetapi membantu siswa memahami materi dan menggunakannya dalam kehidupan.
Kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Guru PAI perlu memahami materi keagamaan, tujuan kurikulum, sumber rujukan, serta cara menjelaskan perbedaan pendapat secara bertanggung jawab.
Penguasaan materi juga membantu guru menjawab pertanyaan siswa tanpa memberikan penjelasan yang menyesatkan.
Dalam pembekalan PPG PAI, Kementerian Agama menekankan bahwa kompetensi profesional tidak hanya berarti mengetahui materi, tetapi mampu menghubungkan pengetahuan tersebut dengan kebutuhan pembelajaran.
Guru perlu terus membaca dan memperbarui pengetahuannya karena persoalan yang dihadapi siswa berubah mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi.
Guru Pendidikan Agama Islam mempunyai tanggung jawab yang lebih luas daripada menyampaikan materi.
Perkataan, sikap, cara menangani perbedaan, dan keputusan guru dapat menjadi contoh bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian mencakup integritas, kedisiplinan, kedewasaan, tanggung jawab, serta keteladanan.
Guru yang menjelaskan pentingnya kejujuran perlu menunjukkan perilaku jujur dalam penilaian. Guru yang mengajarkan penghormatan terhadap sesama juga harus memperlakukan siswa secara adil.
PPG perlu membantu peserta memahami bahwa profesionalitas tidak berhenti pada kemampuan membuat perangkat pembelajaran. Profesionalitas juga terlihat dari etika dalam menjalankan pekerjaan.
Guru bekerja bersama banyak pihak, termasuk peserta didik, orang tua, kepala sekolah, sesama guru, pengawas, dan masyarakat.
Karena itu, kemampuan berkomunikasi dan membangun hubungan menjadi bagian penting dari profesionalitas guru.
Kompetensi sosial membantu guru menyampaikan perkembangan siswa kepada orang tua, bekerja sama dengan rekan kerja, dan menangani persoalan tanpa memperbesar konflik.
Guru juga perlu mampu berkomunikasi di ruang digital. Pesan melalui grup kelas, media sosial, dan platform pembelajaran harus disampaikan dengan bahasa yang jelas serta tetap menjaga privasi siswa.
Kementerian Agama menempatkan kemampuan berinteraksi dengan peserta didik, orang tua, dan masyarakat sebagai salah satu unsur utama kompetensi guru.
Dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam di sekolah, kompetensi guru PAI tidak hanya mencakup empat kompetensi dasar guru.
Ketentuan pengelolaan PAI juga menekankan kompetensi kepemimpinan. Kompetensi tersebut berkaitan dengan kemampuan guru menjadi penggerak kegiatan keagamaan, membangun budaya sekolah, dan bekerja sama dengan warga sekolah.
Kepemimpinan bukan berarti guru harus memegang jabatan struktural.
Guru dapat menunjukkan kepemimpinan dengan memulai program yang bermanfaat, membimbing siswa, membangun kerja sama, dan membantu menyelesaikan masalah di lingkungan sekolah.
Dirjen Pendidikan Islam meminta para dekan dan pengelola LPTK melakukan penelitian mengenai pelaksanaan PPG di lembaganya masing-masing.
Riset diperlukan untuk mengetahui apakah program benar-benar meningkatkan kompetensi guru atau hanya memenuhi persyaratan administratif.
Evaluasi dapat dilakukan dengan membandingkan kemampuan peserta sebelum dan setelah PPG.
LPTK juga dapat memeriksa perubahan kualitas perangkat pembelajaran, kemampuan mengajar, penggunaan teknologi, hasil penilaian siswa, dan praktik refleksi guru.
Hasil penelitian sebaiknya tidak hanya disimpan sebagai laporan internal. Temuan penting dapat dipublikasikan agar menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara PPG lainnya.
Jumlah peserta lulus tetap penting, tetapi bukan satu-satunya indikator.
Penyelenggara dapat menilai keberhasilan melalui beberapa ukuran, seperti:
Penilaian juga perlu dilakukan secara autentik.
Peserta tidak cukup hanya menjawab soal pilihan ganda. Mereka perlu menunjukkan kemampuan melalui praktik mengajar, proyek, portofolio, analisis kasus, dan penyelesaian masalah pembelajaran.
Suyitno mendorong Forum Dekan LPTK menghasilkan warisan atau legacy yang dapat digunakan masyarakat.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah platform pembelajaran digital yang dapat diakses publik.
Platform tersebut dapat memuat modul, video, contoh perangkat ajar, bahan asesmen, forum diskusi, maupun praktik baik dari peserta PPG.
Namun, platform digital tidak cukup hanya dibuat dan diluncurkan. Konten harus diperbarui, mudah diakses, sesuai kebutuhan guru, dan tetap dapat digunakan pada perangkat dengan spesifikasi sederhana.
LPTK juga perlu mempertimbangkan guru di wilayah dengan koneksi internet terbatas. Materi dapat disediakan dalam format yang dapat diunduh atau digunakan secara luring.
Guru inovatif bukan berarti harus menggunakan perangkat canggih pada setiap pembelajaran.
Inovasi dapat berupa perubahan sederhana yang membuat siswa lebih aktif dan mudah memahami materi.
Guru dapat menggunakan diskusi kasus, pembelajaran berbasis proyek, refleksi harian, permainan edukatif, presentasi kelompok, atau pengamatan langsung di lingkungan sekitar.
Teknologi digunakan apabila benar-benar membantu mencapai tujuan belajar.
Video, kuis digital, dan kecerdasan buatan dapat menjadi alat pendukung. Namun, guru tetap harus memeriksa ketepatan materi, keamanan data, serta kesesuaian penggunaan teknologi dengan usia siswa.
Materi PPG akan lebih bermanfaat apabila berkaitan dengan persoalan yang benar-benar dihadapi guru.
Peserta dapat dilatih menangani kelas dengan kemampuan siswa yang beragam, rendahnya motivasi belajar, keterbatasan fasilitas, perundungan, penggunaan gawai, dan kesulitan membangun komunikasi dengan orang tua.
Guru juga perlu belajar menggunakan data hasil asesmen untuk memperbaiki pembelajaran.
Masalah tersebut tidak selalu dapat diselesaikan dengan satu teori. Peserta membutuhkan kesempatan melakukan praktik, menerima masukan, memperbaiki pendekatan, dan mencoba kembali.
Kualitas PPG sangat dipengaruhi dosen dan guru pamong yang mendampingi peserta.
Pendamping tidak hanya bertugas menyampaikan modul atau memeriksa tugas.
Mereka perlu memberikan umpan balik yang spesifik, membantu peserta menemukan kelemahannya, dan menunjukkan cara memperbaiki pembelajaran.
Peserta PPG juga sebaiknya diberi ruang untuk mendiskusikan pengalaman mengajar tanpa takut langsung dinilai gagal.
Budaya belajar yang terbuka akan membantu guru mengembangkan kebiasaan refleksi setelah kembali ke sekolah.
Sertifikasi melalui PPG berkaitan dengan pengakuan profesional dan dapat menjadi salah satu dasar pemenuhan persyaratan tunjangan profesi.
Kemenag sebelumnya menyatakan penyelesaian PPG diharapkan meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru agama.
Peningkatan kesejahteraan tetap penting karena guru membutuhkan kehidupan yang layak untuk menjalankan profesinya.
Namun, dukungan kesejahteraan perlu berjalan bersama peningkatan mutu. Guru yang memperoleh pengakuan profesional mempunyai tanggung jawab untuk menjaga kualitas pekerjaan dan terus mengembangkan kompetensi.
Sertifikat pendidik bukan tanda bahwa proses belajar guru telah selesai.
Perubahan kurikulum, teknologi, karakter siswa, serta tantangan sosial membuat guru perlu melakukan pengembangan diri secara berkelanjutan.
Setelah menyelesaikan PPG, guru dapat mengikuti komunitas belajar, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, seminar, pelatihan, penelitian tindakan kelas, dan program pengembangan keprofesian lainnya.
Guru juga dapat berbagi perangkat serta praktik baik kepada rekan kerja.
Dengan cara tersebut, dampak PPG tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga menyebar kepada guru lain di sekolah.
LPTK dapat menjaga hubungan dengan alumninya melalui program pendampingan, forum diskusi, dan pelatihan lanjutan.
Artikel yang menjadi rujukan diterbitkan TentangGuru pada 6 Agustus 2026.