keboncinta.com-Belakangan ini, dunia pendidikan diramaikan dengan polemik terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) jenjang SMA/SMK sebanyak 50 siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah. Keputusan ini dinilai menyalahi ketentuan nasional dan menuai respons keras dari berbagai kalangan, terutama dari Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat yang bahkan melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI untuk meminta pencabutan aturan tersebut.
Padahal, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah mengatur batas maksimal jumlah siswa dalam setiap rombel.
Dalam Pasal 8 ayat (2) peraturan tersebut, ditetapkan bahwa jumlah peserta didik per rombel yakni:
PAUD usia 0–2 tahun: 10 siswa
PAUD 2–4 tahun: 12 siswa
PAUD 4–6 tahun: 15 siswa
SD/MI: 28 siswa
SMP/MTs: 32 siswa
SMA/MA/SMK: 36 siswa
SLB: 5–8 siswa tergantung jenjang
Program paket A/B/C: 20–30 siswa
Penetapan jumlah siswa per kelas ini didasarkan pada pertimbangan rasional dan pedagogis, yaitu ketersediaan guru, kecukupan sarana dan prasarana, serta kemampuan anggaran penyelenggara satuan pendidikan.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan mutu pembelajaran tetap terjaga, serta proses pendidikan berlangsung efektif dan manusiawi. Semakin banyak siswa dalam satu kelas, semakin kecil pula peluang guru memberikan perhatian individual, yang pada akhirnya berdampak pada turunnya mutu pendidikan.
Permendikbudristek tersebut memang memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu jika terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah atau kekurangan jumlah pendidik.
Dalam kondisi semacam ini, jumlah peserta didik per rombel dapat melebihi ketentuan maksimal, namun harus didasarkan pada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dituangkan dalam petunjuk teknis resmi.
Selain jumlah siswa per kelas, peraturan ini juga mengatur jumlah rombongan belajar dalam setiap satuan pendidikan. Misalnya, sekolah dasar dapat memiliki 6 hingga 24 rombel, SMP 3 sampai 33 rombel, SMA hingga 36 rombel, dan SMK maksimal 72 rombel tergantung kapasitasnya. Penetapan jumlah rombel ini juga memperhitungkan kondisi geografis, jumlah guru, dan sarana-prasarana yang tersedia di sekolah.***