Keboncinta.com— Masyarakat yang akan mengaktifkan kartu SIM prabayar baru kini harus melewati proses verifikasi biometrik wajah. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa mekanisme lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga tidak lagi tersedia.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany menjelaskan bahwa akses registrasi konvensional telah ditutup secara permanen oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan penutupan tersebut, operator seluler tidak dapat lagi memproses aktivasi kartu perdana baru hanya menggunakan kombinasi NIK dan nomor KK.
Penerapan biometrik wajah diharapkan dapat memperkuat validasi identitas pelanggan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit penggunaan nomor seluler untuk penipuan digital, penyalahgunaan identitas, dan berbagai tindakan ilegal lainnya.
Ketika melakukan registrasi, wajah pelanggan akan dicocokkan dengan data kependudukan. Proses tersebut membuat penggunaan data milik orang lain untuk mengaktifkan nomor baru menjadi lebih sulit.
Kemkomdigi menyebut penerapan registrasi biometrik secara nasional telah berlangsung sejak 1 Juli 2026. Sebelum diberlakukan penuh, sistem tersebut lebih dahulu melalui tahap uji coba sejak Juli 2025.
Hingga 25 Agustus 2026, tercatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi menggunakan biometrik wajah.
Pemerintah masih mengembangkan mekanisme khusus bagi pengguna yang berusia kurang dari 17 tahun. Kelompok usia tersebut umumnya belum memiliki rekaman foto biometrik yang dapat digunakan langsung dalam proses verifikasi.
Untuk sementara, registrasi nomor bagi anak dilakukan dengan melibatkan biometrik kepala keluarga atau wali. Kemkomdigi, Dukcapil, dan operator seluler sedang menyempurnakan sistem agar pelayanan kepada pelanggan anak tetap mudah dan aman.
Kebijakan ini berlaku untuk pendaftaran nomor baru. Sementara itu, pemilik nomor lama tidak perlu melakukan registrasi ulang secara wajib selama nomor tersebut masih aktif dan data pelanggan tidak bermasalah.
Masyarakat disarankan melakukan registrasi melalui kanal resmi operator dan tidak memberikan data kependudukan maupun rekaman wajah kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.