Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Sejak Kapan Gedung DPR RI Berdiri?

Sejak Kapan Gedung DPR RI Berdiri?

31 Agustus 2025 | 14:24

Sejarah Gedung DPR RI, Ikon Senayan yang Kerap Jadi Lokasi Aksi Demonstrasi

Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah aksi demonstrasi besar digelar sejak Senin (25/8/2025). Gedung yang identik dengan kubah berwarna hijau ini masih dalam tahap pengkondisian usai aksi massa, menurut laporan detikNews, Minggu (31/8/2025).

Aksi demo tersebut dilakukan oleh massa yang menuntut agar DPR mendengar aspirasi rakyat. Namun, situasi berujung ricuh lantaran tidak ada satu pun pejabat yang menemui pengunjuk rasa.

Sejatinya, demonstrasi di Gedung DPR RI bukan hal yang baru. Salah satu aksi yang paling bersejarah adalah Gerakan Mahasiswa 1998, yang menjadi simbol perjuangan reformasi di Indonesia.

keboncinta.com --- Gedung DPR RI dikenal dengan kubah hijau besar yang menjadi ciri khasnya. Bangunan tersebut merupakan bagian dari kompleks parlemen tempat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerja mewakili rakyat.

Mengutip laman resmi MPR, gedung utama parlemen memiliki bentuk kubah setengah lingkaran berwarna hijau yang melambangkan kepakan sayap burung siap lepas landas.

Desain arsitektur gedung ini merupakan karya Soejoedi Wirjoatmodjo, Dpl Ing, dan rancangan tersebut disetujui serta disahkan oleh Presiden Soekarno pada 22 Februari 1965.

Pembangunan dimulai 8 Maret 1965 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 48/1965. Ide awal pendirian gedung parlemen berasal dari gagasan Presiden Soekarno untuk menjadi lokasi penyelenggaraan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces), sebuah konferensi internasional yang mendukung tatanan dunia baru sebagai tandingan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Namun, pembangunan sempat tertunda akibat meletusnya peristiwa G 30 S/PKI. Pekerjaan baru dilanjutkan setahun kemudian setelah terbit Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 79/U/Kep/11/1966 yang mengubah peruntukannya menjadi Gedung MPR/DPR RI.

Setelah proses panjang, gedung ini akhirnya selesai pada 1 Februari 1983 dan berdiri megah di atas lahan seluas sekitar 80.000 meter persegi.

Gaji dan Tunjangan DPR RI, Dari Pajak Rakyat untuk Wakil Rakyat

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR bekerja di gedung ini dan menerima gaji serta tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sebagian besar berasal dari pajak rakyat.

Besaran gaji pokok DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Berikut rinciannya:

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan

  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti:

  • Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

  • Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000

  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

  • Tunjangan Fungsi Pengawasan: Rp 3.750.000

  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

  • Uang Sidang: Rp 2.000.000

  • Tunjangan untuk Istri/Suami dan Anak, serta tunjangan lainnya.

Jika dijumlahkan, pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp 50 juta per bulan. Bahkan, ada rencana pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk periode 2024-2029. Jika itu terealisasi, total penghasilan anggota DPR bisa tembus Rp 100 juta per bulan.

Tags:

Komentar Pengguna