Berita
Rahman Abdullah

Sekjen Kemenag Ungkap Wakaf Uang Bermanfaat Banyak untuk Kesejahteraan Umat, Begini Alur Pelaksanaan Wakafnya!

Sekjen Kemenag Ungkap Wakaf Uang Bermanfaat Banyak untuk Kesejahteraan Umat, Begini Alur Pelaksanaan Wakafnya!

15 Agustus 2025 | 03:50

Keboncinta.com-- Sebagai negara yang mempunyai penduduk mayoritas Muslim, wakaf di Indonesia menjadi salah satu kegiatan ibadah yang dapat mendatangkan banyak manfaat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak masyarakat untuk dapat berwakaf uang.

Perlu diketahui, wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga membawa maslahat luas bagi perekonomian dan kesejahteraan umat.

“Mari kita mulai kebiasaan baru wakaf uang. Sepuluh ribu rupiah setahun pun tidak masalah, karena wakaf ini bukan sekadar soal nominal, tapi tentang membangun kebiasaan baik yang manfaatnya berkelanjutan,” ungkap Kamaruddin saat Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kantor Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Kamarudin berpendapat bahwa wakaf adalah instrumen ekonomi syariah yang sangat potensial. Data menunjukkan aset wakaf yang dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kemenag meningkat rata-rata 6% setiap tahun.

Dengan potensi yang besar ini, sangat disayangkan pemanfaatannya belum maksimal karena masih ada tantangan seperti sertifikasi aset dan regulasi yang belum sepenuhnya responsif terhadap keadaan saat ini.

“Potensi wakaf sangat besar. Karena itu, kami bersama BWI dan pemangku kepentingan terkait tengah merumuskan pembaruan Undang-Undang Wakaf agar lebih adaptif, modern, dan mendorong inovasi pengelolaan aset,” terangnya.

Dalam kegiatan sarasehan yang bertema “Refleksi Kemerdekaan RI 2025: Menjadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia” ini diinisiasi Bank Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Saresehan ini juga dihadiri mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Ketua Umum MUI, Gubernur BI, serta para pemangku kepentingan ekonomi syariah nasional.

Adapun alur pelaksanaan wakaf uang ini ialah sebagai berikut:

1. Wakif datang ke LKS-PWU

2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku

3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI

4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:

- 2 orang saksi

- 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)

5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) Bagi Wakaf Uang dengan Nominal Rp. 1000.000 (satu juta rupiah)

6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.

Dengan jejaring kerjasama BWI yang luas terdiri dari 27 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU), wakaf uang kini dapat dengan mudah untuk dilaksanakan.***

Tags:
berita nasional kemenag

Komentar Pengguna