keboncinta.com-Pemerintah menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) wajib mengalokasikan minimal 10% dari total dana yang diterima untuk pengadaan buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur tentang penggunaan dana BOS dan penguatan budaya literasi melalui pengembangan layanan perpustakaan dan pojok baca di sekolah.
Alokasi dana untuk buku ini tidak sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pengembangan layanan perpustakaan serta peningkatan minat baca peserta didik. Sekolah diharapkan aktif menciptakan ekosistem literasi yang sehat dan inklusif melalui penyediaan sumber bacaan yang berkualitas, relevan, dan sesuai jenjang pendidikan.
Dana yang dialokasikan untuk buku digunakan dalam empat bentuk utama:
Sekolah wajib menyediakan buku teks utama yang digunakan dalam proses pembelajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku harus sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan.
Buku harus sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian, dan tersedia dalam platform resmi: https://buku.kemdikbud.go.id.
Rasio penyediaan buku minimal 1 (satu) buku per peserta didik per tema/mata pelajaran.
Buku untuk guru juga wajib disediakan untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan.
Semua buku yang dibeli harus digunakan sebagai pegangan resmi dalam kegiatan belajar mengajar.
Buku nonteks sangat dianjurkan sebagai pelengkap untuk program literasi dan pembelajaran karakter. Buku yang dimaksud mencakup:
Buku pengayaan dan ensiklopedia dalam bidang:
Sains
Teknologi
Teknik
Matematika
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Pengembangan karakter/budi pekerti Indonesia
Buku referensi seperti:
Kamus matematika
Kamus sains
Kamus bahasa Indonesia
Kamus bahasa Inggris–Indonesia
Buku panduan pendidik untuk pembelajaran mendalam
Buku nonteks yang dibeli harus telah ditetapkan oleh Kementerian dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.
Sekolah juga diperbolehkan membeli buku teks pendamping (termasuk versi digital) yang sesuai dengan kurikulum dan telah terdaftar di laman Kemendikbud. Buku ini digunakan sebagai pelengkap dalam proses belajar untuk memperluas wawasan siswa.
Penggunaan dana juga diperbolehkan untuk:
Menata dan melengkapi fasilitas perpustakaan sekolah
Membentuk pojok baca di dalam kelas atau ruang publik sekolah
Menyelenggarakan kegiatan literasi seperti lomba membaca, diskusi buku, atau pelatihan penulisan kreatif
Dengan dukungan ini, diharapkan perpustakaan tidak lagi hanya menjadi ruang penyimpanan buku, melainkan menjadi pusat literasi dan pembelajaran aktif di lingkungan sekolah.
Perlu dicatat bahwa setiap buku yang dibeli menggunakan dana BOS harus sudah melalui proses penilaian dan terdaftar secara resmi oleh Kementerian Pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas, relevansi, dan kesesuaian materi dengan kebutuhan kurikulum nasional. Buku yang tidak terdaftar di laman buku.kemdikbud.go.id tidak diperkenankan dibeli dengan menggunakan dana BOS.***