keboncinta.com --- Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna.
Di Senayan, kompleks parlemen di Jakarta, Jumat (22/8) diputuskan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah. Ada pasal yang mengatur kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah, menurut penja revisi UU Haji.
Dalam rapat di Komisi VIII DPR, Bambang Eko Suhariyanto, perwakilan pemerintah Wamensesneg, menyatakan bahwa Pasal 21-23 akan ditambahkan untuk mengatur kementerian haji dan umrah.
Eko mengatakan, "Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan dapat sampai ke Kementerian Agama, haji sebetulnya akan berada di bawah Kementerian Agama."
Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini adalah isi DIM:
Pemerintahan haji dan umroh, yang merupakan bagian dari pemerintahan agama, dikelola oleh menteri.
Dia kemudian menambahkan, "Jadi sub urusannya, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya."
Dalam pertemuan ini, semua pimpinan Komisi VIII DPR, termasuk Haji Singgih Januratmoko, Ketua Panja RUU, menyetujui penambahan pasal tersebut. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 dengan cara yang sama," katanya.
Pada pertemuan terpisah, Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, menyatakan bahwa pasal pemisahan kewenangan telah disetujui. Marwan berharap ke depan tidak ada tumpang-tindih kekuasaan.
Sepertinya bunyi pasalnya sudah diputuskan sebelumnya untuk menghindari tumpang-tindih. Dia menambahkan, "Dan itu bisa dikelompokkan, itu urusan agama bidang ini, itu urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah, dan ini sudah selesai."
Selanjutnya, Komisi VIII DPR akan mengadakan pertemuan mengenai RUU Haji ini pada akhir pekan, 23-24 Agustus. Menurut Wakil Presiden Bambang Eko Suhariyanto, diskusi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji bersama Komisi VIII DPR RI telah berakhir pada Sabtu kemarin.
"Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai," kata Bambang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8).
Bambang menyatakan bahwa ada banyak perdebatan dalam diskusi DIM tersebut. Salah satunya adalah tentang berapa lama jemaah haji harus berangkat.
Dia menjelaskan, "Misalnya, tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak."
Selain itu, dia menyatakan, "Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah."
Dalam hal petugas embarkasi, Bambang menyatakan bahwa orang non-muslim juga dapat menjadi petugas. Petugas haji daerah juga tetap ada dengan menggunakan kuota haji reguler.
Dia menyatakan bahwa, "Misalnya, embarkasi di Manado. Kemudian, petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga," katanya.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada hari Minggu ini. Pembicaraan dimulai setelah DIM RUU Haji selesai.
Saat pukul 14.00 (timus-timsin). Kami akan menyisir dari awal sampai akhir, mulai dari mulai redaksional dan sikronisasi pasal. Minggu (24/8) Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa itu tertutup.
Pelaporan hasil kerja timus-timsin kepada Panja akan dilakukan malam ini. Sebuah pertemuan terbuka direncanakan.
Dia menyatakan bahwa pelaporan timus-timsin akan terus disampaikan kepada Panja selama malam ini. Harusnya terbuka.
Selain itu, Selly mengatakan bahwa karena Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk mengubah status Badan Penyelenggaraan Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) akan dihapus dari Kemenag.
Karena saat ini Kementerian Haji dan Umroh mungkin sudah berdiri sendiri, maka otomatis akan ada penyesuaian di Kementerian Agama. Selly menyatakan bahwa semuanya telah diselesaikan dengan nama Ditjen PHU.
Anggota Komite RUU Haji dan Umroh itu menyebut Kementerian PAN-RB untuk berkolaborasi lebih lanjut dengan Kemenag untuk lebih detail.