keboncinta.com --- Untuk periode 2 tahun 2025, pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu diperpanjang hingga 26 Agustus mendatang. Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), yang dapat ditemukan di situs web https://ppg.dikdasmen.go.id/, digunakan untuk menyelesaikan semua tugas tersebut.
PPG untuk Guru Tertentu sebelumnya adalah PPG Dalam Jabatan, yang berfokus pada sertifikasi. Tujuan utama seleksi ini adalah guru yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Dalam acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, Kamis (14/8/2025), dia menyatakan, "Jadi mereka itu adalah guru yang tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG. Guru aktif itu mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023-2024, dan kemudian beliau juga sebagai guru yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah."
Di sisi lain, Nunuk Suryani, Dirjen GTKPG, meminta bapak-ibu guru yang berencana mengikuti PPG untuk tidak mendaftar sebelum waktu penutupan. Ini adalah hasil dari proses verifikasi dokumen.
Nunuk menulis dalam pesannya, "Dimohon, diimbau, diharapkan Bapak-Ibu ada jeda waktu saat mengunggah berkas karena pasti ada proses verifikasi, yang memerlukan waktu juga, sehingga jangan dipolkan (sampai penutupan pendaftaran)."
Menurut laman resminya pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, berikut adalah persyaratan dan prosedur untuk mengikuti Seleksi Administrasi PPG untuk Guru Tertentu 2025.
Calon Peserta PPG bagi Guru Tertentu
PPG bagi Guru Tertentu ditujukan untuk:
1. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan formal.
2. Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
3. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar.
4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik.
Syarat Peserta PPG bagi Guru Tertentu
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah S1/D4 yang terverifikasi.
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal dan guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
Satuan pendidikan formal yang dimaksud adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah Kemendikdasmen.
Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023-2024 yang tercatat pada Dapodik.
Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif melaksanakan tugas di Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
13.