keboncinta.com --- Gaji dan tunjangan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini semakin panas setelah muncul kebijakan baru yang menaikkan tunjangan perumahan hingga Rp 50 juta. Lalu, siapa sebenarnya yang menentukan besaran gaji DPR dan apa saja komponen tunjangannya?
Ketentuan mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPR tercantum dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Bunyi pasalnya adalah:
(1) Pimpinan DPR dan anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan DPR dan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rincian hak keuangan DPR juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu:
Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1980 dan peraturan turunannya, anggota DPR berhak atas berbagai tunjangan, seperti:
Tunjangan jabatan (Keppres No. 59 Tahun 2003):
Ketua DPR RI: Rp 18.900.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp 15.600.000
Anggota DPR RI: Rp 9.700.000
Tunjangan kehormatan:
Ketua DPR RI: Rp 6.690.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp 6.450.000
Anggota DPR RI: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif:
Ketua DPR RI: Rp 16.468.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp 16.009.000
Anggota DPR RI: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran:
Ketua DPR RI: Rp 5.250.000
Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.500.000
Anggota DPR RI: Rp 3.750.000
Selain itu, ada tunjangan bulanan lain seperti:
Uang paket: Rp 2.000.000
Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tahun ini ada tambahan tunjangan baru dan kenaikan signifikan:
Tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta
Tunjangan bensin naik dari Rp 4-5 juta menjadi Rp 7 juta
Tunjangan rumah baru sebesar Rp 50 juta
Menurut UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), Presiden memiliki kewenangan menetapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU, termasuk terkait gaji DPR. Artinya, penetapan gaji DPR diatur melalui PP yang ditandatangani Presiden.
Selain Presiden, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR juga berperan dalam menentukan rincian teknis tunjangan dan fasilitas lainnya.