Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Siapa yang Menentukan Gaji DPR? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Undang-Undang

Siapa yang Menentukan Gaji DPR? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Undang-Undang

31 Agustus 2025 | 06:40

keboncinta.com --- Gaji dan tunjangan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini semakin panas setelah muncul kebijakan baru yang menaikkan tunjangan perumahan hingga Rp 50 juta. Lalu, siapa sebenarnya yang menentukan besaran gaji DPR dan apa saja komponen tunjangannya?

Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan DPR

Ketentuan mengenai hak keuangan dan administrasi anggota DPR tercantum dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Bunyi pasalnya adalah:

(1) Pimpinan DPR dan anggota DPR mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan DPR dan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, rincian hak keuangan DPR juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Berapa Gaji Pokok Anggota DPR?

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu:

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan

  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan

  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

Daftar Tunjangan Anggota DPR

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1980 dan peraturan turunannya, anggota DPR berhak atas berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan jabatan (Keppres No. 59 Tahun 2003):

    • Ketua DPR RI: Rp 18.900.000

    • Wakil Ketua DPR RI: Rp 15.600.000

    • Anggota DPR RI: Rp 9.700.000

  • Tunjangan kehormatan:

    • Ketua DPR RI: Rp 6.690.000

    • Wakil Ketua DPR RI: Rp 6.450.000

    • Anggota DPR RI: Rp 5.580.000

  • Tunjangan komunikasi intensif:

    • Ketua DPR RI: Rp 16.468.000

    • Wakil Ketua DPR RI: Rp 16.009.000

    • Anggota DPR RI: Rp 15.554.000

  • Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran:

    • Ketua DPR RI: Rp 5.250.000

    • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.500.000

    • Anggota DPR RI: Rp 3.750.000

Selain itu, ada tunjangan bulanan lain seperti:

  • Uang paket: Rp 2.000.000

  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

  • Tunjangan anak: Rp 168.000

  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa

  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan Baru dan Kenaikan 2025

Tahun ini ada tambahan tunjangan baru dan kenaikan signifikan:

  • Tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta

  • Tunjangan bensin naik dari Rp 4-5 juta menjadi Rp 7 juta

  • Tunjangan rumah baru sebesar Rp 50 juta

Siapa yang Menetapkan Gaji dan Tunjangan DPR?

Menurut UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), Presiden memiliki kewenangan menetapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU, termasuk terkait gaji DPR. Artinya, penetapan gaji DPR diatur melalui PP yang ditandatangani Presiden.

Selain Presiden, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR juga berperan dalam menentukan rincian teknis tunjangan dan fasilitas lainnya.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna