keboncinta.com-Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 telah menetapkan Standar Isi sebagai salah satu acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan nasional.
Berdasarkan Pasal 1, Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar ini memastikan adanya konsistensi materi pembelajaran yang relevan dengan tujuan akhir pendidikan.
Permendikdasmen ini disusun dengan tujuan untuk:
Menjamin ketercapaian kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan.
Menyesuaikan muatan pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Menyelaraskan ruang lingkup materi dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keilmuan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, ruang lingkup materi di jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup muatan wajib sebagai berikut:
Pendidikan Agama
Pendidikan Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan
Bahasa (Indonesia, daerah, asing)
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Seni dan Budaya
Pendidikan Jasmani dan Olahraga
Keterampilan/Kejuruan
Muatan Lokal
Pasal 3 juga mengatur bahwa:
Bahasa wajib meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing.
Bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa asing wajib.
Bahasa asing lainnya dapat diberikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Bahasa daerah dapat dimasukkan dalam muatan lokal.
Dalam Pasal 7, penyusunan beberapa muatan ditetapkan dengan koordinasi atau kewenangan khusus, yaitu:
Muatan pendidikan agama disusun oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi bersama Menteri Agama.
Muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Sebagai bagian dari ketentuan peralihan, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 ini diberlakukan (Pasal 8).***