Pendidikan
M. Panji Maulana

Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui

Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui

20 Juli 2025 | 23:38

keboncinta.com-Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 telah menetapkan Standar Isi sebagai salah satu acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan nasional.

Apa Itu Standar Isi?

Berdasarkan Pasal 1, Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Standar ini memastikan adanya konsistensi materi pembelajaran yang relevan dengan tujuan akhir pendidikan.

Tujuan Ditetapkannya Standar Isi

Permendikdasmen ini disusun dengan tujuan untuk:

  • Menjamin ketercapaian kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan.

  • Menyesuaikan muatan pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

  • Menyelaraskan ruang lingkup materi dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keilmuan.

Muatan Wajib dalam Standar Isi

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, ruang lingkup materi di jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup muatan wajib sebagai berikut:

  1. Pendidikan Agama

  2. Pendidikan Pancasila

  3. Pendidikan Kewarganegaraan

  4. Bahasa (Indonesia, daerah, asing)

  5. Matematika

  6. Ilmu Pengetahuan Alam

  7. Ilmu Pengetahuan Sosial

  8. Seni dan Budaya

  9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga

  10. Keterampilan/Kejuruan

  11. Muatan Lokal

Kebijakan Terkait Muatan Bahasa

Pasal 3 juga mengatur bahwa:

  • Bahasa wajib meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing.

  • Bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa asing wajib.

  • Bahasa asing lainnya dapat diberikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

  • Bahasa daerah dapat dimasukkan dalam muatan lokal.

Penyusunan Muatan Tertentu

Dalam Pasal 7, penyusunan beberapa muatan ditetapkan dengan koordinasi atau kewenangan khusus, yaitu:

  • Muatan pendidikan agama disusun oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi bersama Menteri Agama.

  • Muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Pencabutan Regulasi Sebelumnya

Sebagai bagian dari ketentuan peralihan, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 ini diberlakukan (Pasal 8).***

Tags:
kemendikdasmen standar isi kurikulum permendikdasmen no 12 tahun 2025 jenjang PAUD jenjang dasar jenjang menengah

Komentar Pengguna