Standar Isi Pendidikan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025: Pokok-Pokok Ketentuan yang Perlu Diketahui
.jpeg)
keboncinta.com-Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 telah menetapkan Standar Isi sebagai salah satu acuan utama dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Regulasi ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan nasional.
Apa Itu Standar Isi?
Berdasarkan Pasal 1, Standar Isi didefinisikan sebagai kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar ini memastikan adanya konsistensi materi pembelajaran yang relevan dengan tujuan akhir pendidikan.
Tujuan Ditetapkannya Standar Isi
Permendikdasmen ini disusun dengan tujuan untuk:
-
Menjamin ketercapaian kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan.
-
Menyesuaikan muatan pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
-
Menyelaraskan ruang lingkup materi dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keilmuan.
Muatan Wajib dalam Standar Isi
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, ruang lingkup materi di jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup muatan wajib sebagai berikut:
-
Pendidikan Agama
-
Pendidikan Pancasila
-
Pendidikan Kewarganegaraan
-
Bahasa (Indonesia, daerah, asing)
-
Matematika
-
Ilmu Pengetahuan Alam
-
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
Seni dan Budaya
-
Pendidikan Jasmani dan Olahraga
-
Keterampilan/Kejuruan
-
Muatan Lokal
Kebijakan Terkait Muatan Bahasa
Pasal 3 juga mengatur bahwa:
-
Bahasa wajib meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing.
-
Bahasa Inggris ditetapkan sebagai bahasa asing wajib.
-
Bahasa asing lainnya dapat diberikan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
-
Bahasa daerah dapat dimasukkan dalam muatan lokal.
Penyusunan Muatan Tertentu
Dalam Pasal 7, penyusunan beberapa muatan ditetapkan dengan koordinasi atau kewenangan khusus, yaitu:
-
Muatan pendidikan agama disusun oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi bersama Menteri Agama.
-
Muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Pencabutan Regulasi Sebelumnya
Sebagai bagian dari ketentuan peralihan, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 ini diberlakukan (Pasal 8).***
Tags:
kemendikdasmen standar isi kurikulum permendikdasmen no 12 tahun 2025 jenjang PAUD jenjang dasar jenjang menengahKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025