keboncinta.com-Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 kembali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan momen penting bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, warga satuan pendidikan, serta nilai-nilai dasar dalam proses pembelajaran.
Namun demikian, pelaksanaan MPLS harus dilakukan secara edukatif, aman, dan ramah anak. Menurut Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara kegiatan MPLS.
Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik dan memastikan kegiatan MPLS tidak menjadi ajang kekerasan, perundungan, atau perpeloncoan.
Pertama, dilarang melakukan kekerasan fisik dan psikis. Bentuk kekerasan seperti memukul, menampar, menjewer, mendorong, memberi hukuman fisik, hingga menghina atau mempermalukan peserta didik, tidak diperbolehkan.
Kedua, dilarang melakukan perploncoan atau tindakan yang merendahkan martabat. Misalnya, memaksa peserta didik baru mengenakan atribut aneh yang tidak relevan dengan dunia pendidikan, memberikan tugas tidak masuk akal, atau aktivitas merendahkan lainnya.
Ketiga, dilarang melakukan tindakan diskriminatif dan intimidatif. Peserta didik tidak boleh diperlakukan berbeda berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau kondisi fisik.
Keempat, dilarang melakukan kekerasan seksual dan pelecehan dalam bentuk apapun, baik fisik maupun verbal.
Kelima, dilarang melakukan pungutan liar. Seluruh biaya kegiatan MPLS harus sesuai ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan. Penjualan atribut atau perlengkapan MPLS tidak boleh bersifat memaksa.
Keenam, dilarang menyelenggarakan kegiatan di luar pengawasan sekolah. Semua aktivitas harus dilakukan dalam jam sekolah dan dalam pengawasan pendidik yang bertanggung jawab.
Ketujuh, dilarang melibatkan pihak yang tidak berwenang. Alumni atau senior tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan MPLS tanpa izin resmi dari kepala sekolah.
Panduan resmi tersebut menekankan bahwa MPLS Ramah bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan. Oleh karena itu, sekolah harus merancang kegiatan MPLS dengan pendekatan yang memuliakan hak anak, menumbuhkan karakter, serta memperkuat interaksi positif antar warga sekolah.
Dengan menjalankan MPLS sesuai prinsip ramah anak, sekolah tidak hanya menyambut peserta didik baru, tetapi juga meletakkan dasar penting bagi tumbuhnya budaya belajar yang sehat, inklusif, dan berkesadaran.***