Keboncinta.com-- Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam sudah seharusnya diajarkan oleh seseorang yang betul-betul menguasai ilmu agama dan paham akan apa yang diajarkannya. Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Tilawati dalam upaya meningkatkan mutu dan profesionalisme pengajar Al-Qur’an di tanah air.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi, menngatakan bahwa pembinaan Al-Qur’an harus bergerak ke arah sistem yang terstruktur, berstandar, dan berdampak sosial.
“Gerakan membaca Al-Qur’an tidak cukup berhenti di podium tilawah, tetapi harus dilanjutkan dalam ikhtiar memahami, mendalami isi kandungannya, meningkatkan literasi keagamaan yang mencerdaskan masyarakat, dan dalam pembangunan ekosistem Al-Qur’an yang berkelanjutan,” tuturnya saat mewakili Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda Silaturahim Tilawati Nasional yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Tak hanya itu, Zayadi juga mengungkapkan, LSP Tilawati hadir sebagai wujud nyata dari misi tersebut. Kehadirannya menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekosistem pembinaan Al-Qur’an di Indonesia, memastikan standar kompetensi pengajar, dan membuka peluang sertifikasi resmi bagi guru-guru Al-Qur’an yang selama ini belum memiliki pengakuan profesi.
“Tilawah harus menjadi gerakan nasional: membaca dengan benar, memahami dengan jernih, menghayati dengan kesadaran, dan menerapkannya dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Hadirnya LSP Tilawati ini, proses pengajaran Al-Qur’an akan lebih terarah, terukur, dan profesional. Pengajar Qur’an tidak cukup hanya lancar dalam membacanya, tapi juga paham prinsip-prinsip etis, sosial, dan spiritual dari isi Al-Qur’an yang diajarkannya.
“Ini bukan sekadar standardisasi teknis, tapi bagian dari penguatan nilai. Misalnya, saat membaca ayat tentang amanah, guru harus bisa menanamkan pentingnya integritas. Saat membaca ayat larangan curang dalam timbangan, harus ditunjukkan maknanya dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Zayadi.
Kemudian Zayadi menambahkan, sertifikasi guru Qur’an lewat LSP Tilawati bersifat sukarela dan berbasis kompetensi, bukan administratif atau politis.
Dalam hal ini, Kemenag mendorong lembaga pendidikan Islam, pesantren, dan TPQ untuk menjadikan LSP ini sebagai mitra peningkatan mutu.
“Kita ingin guru Al-Qur’an diperlakukan secara layak sebagai profesi. Ada jalur pengakuan kompetensi, jenjang pelatihan, dan sistem pembinaan yang berkelanjutan. Tidak bisa lagi dibiarkan sekadar sebagai peran sukarela tanpa penguatan kapasitas,” terangnya sembari menegaskan bahwa sertifikasi ini dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
LSP Tilawati sendiri diinisiasi oleh Pesantren Nurul Falah, pusat pengembangan metode Tilawati, yang telah bermitra lama dengan Kemenag dalam pendidikan Al-Qur’an.
Peluncuran LSP ini dinilai menjadi bagian dari visi Kemenag untuk melakukan transformasi kelembagaan dalam pengelolaan pendidikan keagamaan, termasuk program digitalisasi, pelatihan berjenjang, dan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Zayadi juga menngungkapkanbahwa Kemenag berharap LSP Tilawati dapat menjangkau ribuan guru Qur’an dalam lima tahun ke depan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengembangan kebijakan pembinaan Qur’ani berbasis kualitas dan dampak sosial yang baik untuk umat.***
Sumber: Kemenag RI