Keboncinta.com-- Kabar melegakan datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 pada tahun 2026.
Meski pengumuman teknis resmi masih ditunggu, arah kebijakan fiskal dan dokumen penganggaran menunjukkan bahwa alokasi ketiga komponen kesejahteraan tersebut telah masuk dalam APBN 2026.
Sinyal kuat itu diperkuat oleh terbitnya sejumlah Keputusan Menteri Keuangan pada akhir 2025.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Keuangan menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Baca Juga: 2026 Jadi Tahun Afirmasi Guru 3T: Kuota Tunjangan Khusus Bertambah, Insentif Non-ASN Naik Signifikan
Dana tersebut telah ditransfer ke Kas Daerah sejak 27 Desember 2025, sehingga secara administratif pemerintah daerah tinggal menuntaskan proses pencairan kepada para guru yang berhak.
Untuk Tunjangan Profesi Guru, pola penyaluran pada 2026 masih mengacu pada skema triwulanan, sembari menunggu kepastian penerapan skema bulanan yang tengah diuji coba.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan TPG diproyeksikan dimulai pada April 2026 untuk Triwulan I, dengan batas sinkronisasi data Dapodik hingga 31 Maret 2026.
Selanjutnya, Triwulan II diperkirakan cair Juli 2026, Triwulan III pada Oktober 2026, dan Triwulan IV mulai November 2026, masing-masing dengan tenggat sinkronisasi data yang telah ditetapkan.
Wacana perubahan skema TPG menjadi bulanan juga mulai menguat pada 2026. Tujuannya adalah memangkas birokrasi dan memastikan dana tunjangan masuk lebih cepat serta rutin ke rekening guru.
Meski demikian, detail teknisnya masih dalam tahap penyesuaian sehingga guru tetap diminta mengikuti ketentuan yang berjalan sembari memantau informasi resmi.
Untuk THR, pencairan diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026. Mengacu pada regulasi, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka rentang 11–15 Maret menjadi waktu yang paling realistis untuk penyaluran.
Baca Juga: Misi Pendidikan Berkeadilan: KIP Kuliah 2026 Terapkan Standar Ekonomi Baru, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Gaji ke-13 diproyeksikan cair pada Juni 2026, sejalan dengan kebutuhan biaya pendidikan keluarga guru menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan afirmatif juga dihadirkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja berhak memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi guru daerah yang selama ini belum menikmati tunjangan kinerja seperti ASN di instansi lain.
Meski anggaran telah tersedia dan dana sebagian sudah masuk ke kas daerah, kelancaran pencairan tetap sangat bergantung pada validitas data.
Baca Juga: Jangan Salah Isi! Panduan Lengkap Mengisi Data Aset KIP Kuliah agar Lolos Verifikasi 2026
Guru ASN diimbau memastikan data Dapodik selalu mutakhir, status NUPTK aktif, beban mengajar minimal 24 jam per minggu terpenuhi, sertifikat pendidik valid, serta nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) memenuhi syarat.
Perubahan mekanisme, termasuk potensi skema bulanan, menuntut guru lebih proaktif memantau Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah maupun dinas pendidikan.
Dengan kepastian anggaran dan gambaran jadwal yang semakin jelas, guru ASN kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk merencanakan keuangan keluarga sepanjang 2026.
TPG, THR, dan Gaji ke-13 bukan sekadar hak administratif, melainkan wujud nyata apresiasi negara atas dedikasi para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.***