Sekolah Wajib Berbenah, Aturan Dana BOS 2026 Fokus Mutu dan Transparansi

Sekolah Wajib Berbenah, Aturan Dana BOS 2026 Fokus Mutu dan Transparansi

19 Februari 2026 | 14:54

Keboncinta.com-- Pemerintah resmi memperbarui kebijakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2026.

Melalui regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah diminta menata ulang prioritas belanja agar lebih berdampak pada mutu pembelajaran dan peningkatan literasi peserta didik.

Dalam aturan tersebut, sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, khususnya pengadaan buku.

Ketentuan ini menegaskan bahwa perpustakaan bukan sekadar pelengkap, melainkan jantung penguatan literasi.

Baca Juga: Ini nih Rekomendasi Menu Buka Puasa Simpel namun Tetap Bergizi untuk Pulihkan Energi

Pemerintah menilai ketersediaan bahan bacaan yang berkualitas dan relevan menjadi fondasi utama untuk meningkatkan kemampuan membaca, berpikir kritis, dan budaya belajar siswa di semua jenjang.

Kebijakan ini sekaligus mendorong sekolah agar menempatkan kebutuhan literasi sebagai prioritas awal sebelum membiayai pos operasional lain.

Dengan koleksi buku yang memadai dan mutakhir, hak siswa atas akses pengetahuan yang layak diharapkan dapat terpenuhi secara merata.

Pemerintah resmi memperbarui kebijakan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Menanamkan Semangat Puasa Sejak Dini, Panduan Orang Tua Membentuk Generasi Tangguh

Melalui regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah diminta menata ulang prioritas belanja agar lebih berdampak pada mutu pembelajaran dan peningkatan literasi peserta didik.

Dalam aturan tersebut, sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, khususnya pengadaan buku.

Ketentuan ini menegaskan bahwa perpustakaan bukan sekadar pelengkap, melainkan jantung penguatan literasi.

Pemerintah menilai ketersediaan bahan bacaan yang berkualitas dan relevan menjadi fondasi utama untuk meningkatkan kemampuan membaca, berpikir kritis, dan budaya belajar siswa di semua jenjang.

Baca Juga: Dari Musuh Rasul Menjadi Pahlawan Islam: Jejak Legendaris Khalid bin Walid Sang Pedang Allah

Kebijakan ini sekaligus mendorong sekolah agar menempatkan kebutuhan literasi sebagai prioritas awal sebelum membiayai pos operasional lain.

Dengan koleksi buku yang memadai dan mutakhir, hak siswa atas akses pengetahuan yang layak diharapkan dapat terpenuhi secara merata.***

Tags:
pendidikan sekolah Penyusunan Rencana BOS Madrasah

Komentar Pengguna