Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dengan memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul masih tingginya jumlah siswa yang belum mengaktifkan rekening, padahal aktivasi menjadi syarat mutlak agar dana bantuan dapat dicairkan.
Perpanjangan tenggat waktu tersebut diharapkan menjadi momentum terakhir bagi siswa dan orang tua untuk mengamankan hak pendidikan.
Dana PIP berperan penting dalam membantu memenuhi kebutuhan belajar, mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya pendukung pendidikan lainnya.
Berdasarkan data resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, jutaan bantuan PIP masih tertahan karena rekening SimPel belum aktif.
Baca Juga: Aturan Baru Dana BOS 2026: Sekolah Wajib Prioritaskan Perpustakaan dan Tertibkan Honor
Hingga akhir Desember 2025, tercatat lebih dari 2,5 juta siswa belum menyelesaikan proses aktivasi. Jumlah terbesar berasal dari jenjang sekolah dasar, disusul SMA, SMK, dan SMP.
Meski sebelumnya pemerintah telah memberikan perpanjangan hingga Januari 2026, hasil evaluasi menunjukkan masih sekitar 1,7 juta siswa yang belum mengaktifkan rekening.
Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah diskresi dengan memundurkan batas akhir hingga akhir Februari 2026 agar tidak ada hak siswa yang terabaikan.
Pemerintah mengimbau adanya kerja sama yang lebih intensif antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah.
Mengingat penyaluran PIP dilakukan langsung ke rekening SimPel, keterlambatan aktivasi berpotensi membuat dana bantuan tidak dapat dicairkan.
Baca Juga: Ini nih Rekomendasi Menu Buka Puasa Simpel namun Tetap Bergizi untuk Pulihkan Energi
Oleh karena itu, sekolah diharapkan aktif mendampingi siswa yang masuk daftar nominasi namun belum menyelesaikan proses administrasi.
Saat ini, aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Puslapdik.
Proses yang semakin sederhana ini diharapkan mampu mempercepat verifikasi data, asalkan seluruh dokumen pendukung dilengkapi dengan benar.
Orang tua juga diminta berperan aktif memantau status aktivasi agar tidak melewati tenggat yang telah ditentukan.
Dengan diperpanjangnya masa aktivasi hingga 28 Februari 2026, pemerintah menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi siswa penerima PIP untuk memastikan bantuan pendidikan dapat diterima.
Baca Juga: Menanamkan Semangat Puasa Sejak Dini, Panduan Orang Tua Membentuk Generasi Tangguh
Kolaborasi yang solid antara keluarga dan sekolah menjadi kunci agar dana PIP benar-benar dimanfaatkan secara optimal demi kelangsungan dan keberhasilan pendidikan anak.***