Info ASN
Rahman Abdullah

ASN Bisa Diberhentikan Sebelum Pensiun, Ini Aturan Lengkap dalam UU ASN 2023

ASN Bisa Diberhentikan Sebelum Pensiun, Ini Aturan Lengkap dalam UU ASN 2023

13 Desember 2025 | 14:06

Keboncinta.com-- Selama ini profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenal sebagai simbol pekerjaan aman dengan masa depan yang relatif terjamin hingga usia pensiun.

Status sebagai pegawai negara sering dipersepsikan bebas dari risiko pemutusan kerja dan memiliki kepastian karier jangka panjang.

Namun, di balik citra tersebut, terdapat regulasi ketat yang mengatur bahwa perjalanan karier ASN tidak selalu berjalan mulus hingga akhir masa tugas.

Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status kepegawaian berakhir lebih cepat, bahkan sebelum mencapai batas usia pensiun (BUP).

UU ASN 2023 mengatur secara spesifik batas usia pensiun yang berbeda-beda, tergantung jenis jabatan yang diemban.

Baca Juga: Perang Dunia Kedua: Konflik Global Paling Brutal yang Mengubah Arah Sejarah Manusia

Ketentuan ini berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas secara normal, tanpa hambatan hukum maupun pelanggaran disiplin.

Berikut pembagian batas usia pensiun ASN:

  • Jabatan Administrasi dan Pelaksana
    BUP ditetapkan pada usia 58 tahun.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
    BUP berada pada usia 60 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi serta hasil evaluasi kinerja.

  • Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
    BUP bervariasi sesuai aturan jabatan masing-masing, umumnya berada pada rentang 60 hingga 65 tahun.
    Jabatan ini meliputi guru, perawat, dokter, analis kebijakan, hingga penyuluh.

Baca Juga: Revisi UU ASN 2023 Ubah Arah PPPK, Rekrutmen Kembali ke Jalur Profesional

Pemerintah juga menetapkan sejumlah kondisi yang dapat mengakhiri status kepegawaian ASN sebelum mencapai batas usia pensiun.

Pemberhentian ini dapat dilakukan secara hormat maupun tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.

Beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan ASN diberhentikan lebih cepat antara lain:

  • Pelanggaran disiplin berat, yang berujung pada sanksi pemecatan

  • Terlibat tindak pidana, terutama yang telah berkekuatan hukum tetap

  • Ketidakhadiran jangka panjang tanpa izin resmi

  • Tidak memenuhi syarat jabatan, termasuk ketidaksesuaian kompetensi

  • Meninggal dunia

  • Permintaan sendiri, melalui pengunduran diri resmi

Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Menguat, Kemenkeu dan BRIN Siap Buka Formasi Strategis

Ketentuan ini menegaskan bahwa status ASN bukan semata-mata soal masa kerja, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan.

Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, pemerintah ingin memastikan bahwa aparatur negara memiliki kualitas, etika, dan tanggung jawab yang tinggi.

Hak pensiun bukan sekadar jaminan otomatis, melainkan hasil dari kinerja dan kedisiplinan yang dijaga secara konsisten.

Pemahaman terhadap aturan ini menjadi penting bagi setiap ASN agar mampu menjalankan tugas secara optimal, menjaga integritas, serta memastikan hak pensiun dapat diraih sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tags:
ASN PNS Gaji Pensiunan

Komentar Pengguna