Keboncinta.com-- Jelang akhir tahun 2025, umat Kristen di Indonesia akan menyambut Hari Raya Natal yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
Momentum keagamaan ini tidak hanya menjadi waktu ibadah dan perayaan, tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat karena disertai kebijakan cuti bersama.
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Telat Diusulkan, Honorer R2 dan R3 Bisa Gagal Dapat Nomor Induk PPPK, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Menariknya, sisa cuti bersama tahun ini masih berada di penghujung Desember, sehingga dapat dimanfaatkan untuk liburan akhir tahun.
Pada Desember 2025, pemerintah menetapkan Kamis, 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal. Libur tersebut dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan susunan ini, masyarakat memperoleh dua hari libur beruntun yang dapat diperpanjang dengan akhir pekan, sehingga memberi ruang lebih luas untuk berkumpul bersama keluarga atau sekadar beristirahat setelah aktivitas panjang sepanjang tahun.
Bagi pekerja maupun pelajar yang belum sempat menikmati libur panjang di akhir 2025, pemerintah juga telah menyiapkan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Tetap Seru Tanpa Boros, Ini 9 Tips Hemat yang Wajib Dicoba
Aturan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1947 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi acuan resmi kalender libur tahun berikutnya.***