Keboncinta.com-- Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16955/B MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 9 Desember 2025 menjadi titik balik krusial bagi ribuan honorer kategori R2 dan R3 di seluruh Indonesia.
Dokumen ini secara tegas menentukan apakah pengabdian panjang para honorer berujung pada kepastian status atau justru terhenti tanpa kejelasan.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Di balik bahasa birokratis yang digunakan, tersimpan pesan serius yang berdampak langsung pada masa depan honorer.
Dalam surat itu, BKN menegaskan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin paling krusial adalah penegasan bahwa pengajuan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang masuk setelah 20 Desember 2025 tidak akan diproses, karena sistem akan ditutup otomatis.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun Tetap Seru Tanpa Boros, Ini 9 Tips Hemat yang Wajib Dicoba
Artinya, honorer R2 dan R3 yang tidak diusulkan oleh PPK hingga batas waktu tersebut berpotensi kehilangan kesempatan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, meskipun nama mereka telah tercatat resmi dalam Database BKN.
Fakta ini menjadi pukulan telak bagi honorer. Selama ini, status R2 dan R3 dipahami sebagai honorer yang telah melalui proses verifikasi dan dianggap “diakui negara”.
Namun, surat BKN ini membuka realitas pahit: tercatat dalam database tidak otomatis berarti diangkat sebagai PPPK.
Kegagalan pengangkatan bukan disebabkan oleh kesalahan honorer, melainkan karena tidak adanya pengajuan dari instansi.
Dalam posisi ini, honorer tidak memiliki kewenangan untuk mendorong atau mengendalikan proses administratif yang sepenuhnya berada di tangan PPK.
Baca Juga: Mengungkap Peran Lebah Madu dan Manfaat Besarnya bagi Lingkungan dan Kesehatan, Yuk Disimak!
Selanjutnya, BKN juga merinci tahapan penyesuaian jadwal, yaitu:
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: paling lambat 15 Desember 2025
Pengusulan penetapan Nomor Induk: paling lambat 20 Desember 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: paling lambat 24 Desember 2025
Masalahnya, tidak semua instansi bergerak cepat. Kelambanan birokrasi di daerah menjadi ancaman nyata, sementara waktu terus berjalan dan sistem akan tertutup otomatis tanpa kompromi.
Dalam kondisi ini, honorer R2 dan R3 menjadi pihak paling dirugikan. Mereka telah mengabdi bertahun-tahun sebagai guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, menopang layanan publik di berbagai daerah.
Namun, nasib mereka sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan instansi.
Baca Juga: Mantap! Program Magang Nasional 2025 Ramah Disabilitas, Ini Jadwal dan Kuotanya
Jika hingga 20 Desember 2025 tidak diusulkan, konsekuensinya sangat berat:
Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tidak terbit
Tidak memiliki status hukum sebagai PPPK
Kepastian pekerjaan kembali abu-abu
Peluang dalam penataan ASN lanjutan semakin sempit
Pengabdian panjang berisiko terhenti tanpa kejelasan
Surat BKN ini sejatinya bukan sekadar urusan jadwal administratif. Ini adalah peringatan keras bahwa keterlambatan birokrasi berdampak langsung pada nasib manusia.
Ketika sistem ditutup, dampaknya tidak dirasakan pejabat, melainkan honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Surat BKN Ini Bisa Menghapus Masa Depan Tenaga Honorer R2 dan R3,Terdaftar Belum Tentu Diangkat!
Sekarang, harapan honorer R2 dan R3 bertumpu pada satu hal krusial: diusulkan tepat waktu oleh PPK. Tanpa itu, status yang selama ini dinantikan bisa sirna begitu saja.***