Pendidikan
Rahman Abdullah

RUU Sisdiknas Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Swasta Diminta Setara dengan Negeri

RUU Sisdiknas Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Swasta Diminta Setara dengan Negeri

13 Desember 2025 | 15:41

Keboncinta.com-- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik.

Salah satu isu utama yang disorot adalah posisi dan kesejahteraan guru swasta, yang selama ini dinilai belum mendapatkan perlindungan dan perlakuan setara dibandingkan guru di sekolah negeri.

Komisi X DPR RI menilai masih banyak guru swasta yang bekerja dengan beban tugas besar, namun tidak diimbangi dengan hak dan insentif yang layak.

Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan semangat pemerataan dan keadilan pendidikan yang menjadi tujuan utama reformasi sistem pendidikan nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan bahwa sekolah swasta memiliki peran historis yang sangat besar dalam perjalanan pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Mantap! Program Magang Nasional 2025 Ramah Disabilitas, Ini Jadwal dan Kuotanya

Sejak masa awal kemerdekaan, sekolah swasta turut menjadi tulang punggung dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat.

“Komisi X berharap pemerintah memberikan perlakuan setara antara sekolah negeri dan swasta,” ujar Juliyatmono dalam rapat pada Rabu, 10 Desember 2025.

Menurutnya, prinsip kesetaraan tersebut harus menjadi fondasi penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas agar tidak ada lagi kesenjangan perlakuan terhadap lembaga pendidikan maupun tenaga pendidik.

Selanjutnya, Juliyatmono menilai pemerintah daerah memegang peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan guru swasta.

Dukungan dapat diwujudkan melalui penganggaran yang tepat, mulai dari: Bantuan biaya pendidikan siswa, dana operasional sekolah swasta, insentif bagi guru, dukungan sarana dan prasarana pendidikan.

Baca Juga: MenPANRB Tegaskan Single Salary ASN Bukan Sekadar Gaji, Ini Maksudnya

Kemudian, Ia mencontohkan langkah progresif Pemerintah Kota Semarang yang dinilai berhasil memperkecil ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Praktik tersebut diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lain.

Selain pemerintah, dunia usaha juga diharapkan turut berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kolaborasi ini dinilai mampu memperkuat pendanaan sekolah swasta tanpa membebani lembaga pendidikan secara langsung.

Dengan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, guru diyakini dapat menjalankan proses pembelajaran secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Juliyatmono turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan hingga jenjang SMP.

Baca Juga: Tak Selalu Aman Sampai Pensiun, Ini Aturan ASN Bisa Diberhentikan Sebelum Batas Usia

Putusan tersebut menegaskan bahwa akses pendidikan tidak boleh dibatasi oleh status sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Kesempatan pendidikan harus setara bagi semua, termasuk hak guru untuk sejahtera dan terlindungi,” tegasnya.

Komisi X DPR RI berharap pembahasan RUU Sisdiknas tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata, terutama bagi guru swasta yang selama ini berada pada posisi paling rentan dalam sistem pendidikan nasional.

Keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adil dan inklusif dinilai menjadi kunci keberhasilan reformasi pendidikan Indonesia di masa depan.***

Tags:
kemendikdasmen sekolah swasta Guru Guru Teladan

Komentar Pengguna