Keboncinta.com– Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Aturan ini menjadi pedoman baru bagi guru madrasah non-ASN dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
PMA terbaru ini diterbitkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memastikan pemberian tunjangan berjalan tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Siapa yang Berhak?
Tunjangan diberikan kepada guru non-ASN yang mengajar di madrasah, guru pendidikan agama di sekolah, guru pada widyalaya, serta guru pada satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Cara menonaktifkan fitur Quick Access pada Windows 10
Syarat Wajib untuk Menerima Tunjangan
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain:
β
Memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru.
β
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
β
Aktif mengajar sesuai peruntukan sertifikat.
β
Berusia maksimal 60 tahun.
β
Tidak berstatus tenaga tetap di instansi lain.
β
Hasil penilaian kinerja minimal baik.
Khusus guru yang menjabat kepala madrasah, guru bimbingan konseling, atau guru TIK, ada ketentuan pengecualian tertentu terkait beban mengajar.
Baca Juga: Pesantren Kok Namanya Kebon Cinta? Ini Cerita di Balik Nama yang Bikin Heran
Proses Pemberian TPG
Pemberian tunjangan dilakukan melalui tiga tahapan:
Penginputan data oleh guru.
Verifikasi dan validasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi.
Penetapan penerima oleh pejabat pembuat komitmen.
Besaran tunjangan bagi guru non-ASN yang telah inpassing setara dengan gaji pokok ASN dalam jabatan, pangkat, dan kualifikasi yang sama. Sementara guru yang belum inpassing akan menerima tunjangan dengan besaran yang ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Kapan Tunjangan Dihentikan?
Tunjangan profesi akan dihentikan bila guru:
Meninggal dunia,
Pensiun di usia 60 tahun,
Berhalangan tetap,
Mengundurkan diri,
Melanggar kewajiban kerja atau kode etik,
Dinyatakan bersalah atas tindak pidana.
Pencabutan Aturan Lama
Dengan berlakunya peraturan ini, PMA Nomor 43 Tahun 2014 dan PMA Nomor 42 Tahun 2015 resmi dicabut.
PMA Nomor 4 Tahun 2025 diundangkan pada 3 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kebijakan baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak guru madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.