Keboncinta.com- Pemerintah resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai disalurkan pada Juli 2025. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi para tenaga pendidik di perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia.
Tukin dosen ASN diberikan secara berjenjang sesuai jabatan fungsional. Skema ini bertujuan menghargai tanggung jawab, pengalaman, serta kontribusi akademik masing-masing dosen. Berikut rincian lengkap nominal tunjangan kinerja yang akan diterima:
Baca Juga: Menelisik Skema Murur dan Tanazul pada Ibadah Haji Indonesia
Asisten Ahli: Rp5.079.000 per bulan
Lektor: Rp8.757.600 per bulan
Lektor Kepala: Rp10.936.000 per bulan
Guru Besar atau Profesor: Rp19.280.000 per bulan
Besaran tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kebijakan pencairan tunjangan juga menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Trump Bukan Ancaman Besar, Masyarakat Tidak Perlu Panik.
Diharapkan tunjangan kinerja ini mampu memotivasi dosen untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan riset di kampus.
Para dosen ASN tidak perlu melakukan pengajuan manual karena pencairan tunjangan akan diproses secara otomatis melalui sistem penggajian yang berlaku.
Namun, setiap dosen diminta memastikan data kepegawaiannya telah diperbarui, khususnya jabatan fungsional terbaru, agar penyaluran berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional melalui kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan dan profesionalisme dosen ASN.***