Keboncinta.com-- Proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan pendidik.
Tidak sedikit guru yang membandingkan prosesnya, terutama ketika ada yang statusnya cepat dinyatakan valid, sementara yang lain masih harus menunggu cukup lama.
Perbedaan ini umumnya dipengaruhi oleh tahapan administrasi yang tidak sama antara penerima TPG lama dan guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Banyak yang belum memahami bahwa sistem memang memperlakukan kedua kategori tersebut dengan mekanisme berbeda.
Bagi guru yang sudah menerima TPG pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar data penting telah tersimpan di sistem pusat.
Komponen seperti sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK, riwayat pemenuhan jam mengajar, data kepegawaian, hingga rekening penyaluran biasanya sudah terdokumentasi dengan baik.
Pada tahap berikutnya, sistem hanya melakukan validasi ulang untuk memastikan data masih sesuai dengan kondisi terbaru.
Jika seluruh data terbaca tanpa kendala dan memenuhi persyaratan, maka status valid bisa muncul lebih cepat dan SKTP segera diterbitkan.
Inilah yang membuat penerima lama cenderung mengalami proses yang lebih singkat dibandingkan guru baru.
Situasinya berbeda bagi guru yang baru menyelesaikan PPG. Mereka masih harus melalui sejumlah tahapan tambahan sebelum sistem menyatakan data valid.
Sertifikat pendidik perlu diverifikasi dan dipastikan telah tercatat di sistem. Setelah itu, proses penerbitan dan validasi NRG juga harus diselesaikan.
Perlu dipahami bahwa NRG tidak selalu langsung tersedia setelah kelulusan PPG karena ada tahapan administrasi yang harus diproses terlebih dahulu.
Selain itu, validasi nomor rekening juga menjadi bagian penting dari rangkaian ini. Data rekening diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran dana TPG.
Tahapan ini sangat krusial karena menyangkut ketepatan transfer dana ke masing-masing penerima.
Jumlah lulusan PPG yang diproses setiap periode cukup besar, sehingga verifikasi dilakukan secara bertahap.
Kondisi inilah yang membuat sebagian guru baru merasa prosesnya lebih lama dibandingkan rekan-rekan yang sudah lama menerima tunjangan profesi.
Agar proses berjalan lebih lancar, hal utama yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan dan ketepatan data pada aplikasi Dapodik.
Identitas harus sesuai dengan dokumen resmi, NUPTK dan NRG terinput dengan benar, sertifikat pendidik sudah tercatat, serta nomor rekening dalam kondisi aktif dan sesuai data yang terdaftar.
Ketelitian dalam memastikan data ini akan membantu mempercepat proses validasi di tingkat pusat.
Secara umum, penerima TPG lama memang memiliki keuntungan dari sisi kelengkapan data yang sudah tersimpan di sistem, sehingga hanya memerlukan pembaruan dan validasi ulang.
Sementara itu, guru lulusan PPG harus melewati tahapan tambahan seperti verifikasi sertifikat pendidik, penerbitan NRG, dan validasi rekening sebelum SKTP dapat diterbitkan.
Proses yang lebih panjang ini bukan berarti ada kendala serius, melainkan bagian dari mekanisme administrasi yang harus dijalankan agar pencairan TPG tepat sasaran.
Dengan memastikan data telah benar dan lengkap di Dapodik, guru dapat membantu mempercepat tahapan menuju status valid dan penerbitan SKTP.***