Keboncinta.com-- Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan peningkatan signifikan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp14 triliun sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan guru, khususnya non-ASN.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas dan stabilitas profesi pendidik.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah menetapkan kenaikan TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan profesi ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp1,5 juta.
Baca Juga: Perubahan Paradigma Prestasi Akademik, Tekankan Sekolah Beralih dari Hafalan ke Pemahaman Konsep
Secara total, anggaran untuk TPG mencapai sekitar Rp11,5 triliun dengan sasaran hampir 392.870 guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Selain TPG, perhatian juga diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.
Mereka akan menerima Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini didukung alokasi dana sekitar Rp706 miliar yang diperuntukkan bagi lebih dari 28 ribu guru yang mengabdi di daerah dengan tantangan geografis dan akses pendidikan yang berat.
Dunia pendidikan Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan peningkatan signifikan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp14 triliun sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan guru, khususnya non-ASN.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas dan stabilitas profesi pendidik.
Baca Juga: PPG Lulusan PPG 2025 Kemenag Cair Maret 2026, Begini Prosedurnya
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah menetapkan kenaikan TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan profesi ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dibandingkan sebelumnya yang berada di angka Rp1,5 juta.
Secara total, anggaran untuk TPG mencapai sekitar Rp11,5 triliun dengan sasaran hampir 392.870 guru non-ASN di seluruh Indonesia.
Selain TPG, perhatian juga diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.
Mereka akan menerima Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp2 juta per bulan. Kebijakan ini didukung alokasi dana sekitar Rp706 miliar yang diperuntukkan bagi lebih dari 28 ribu guru yang mengabdi di daerah dengan tantangan geografis dan akses pendidikan yang berat.
Di wilayah Jawa Tengah saja, tercatat lebih dari 1.400 guru P1 swasta belum terserap formasi.
Secara keseluruhan, jumlah guru P1 di provinsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4.000 orang, sementara kuota formasi PPPK yang dibuka belum mampu mengakomodasi seluruhnya.
Ketimpangan antara jumlah peserta lulus passing grade dan ketersediaan formasi inilah yang memicu polemik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai nasib guru P1 agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan kepastian status dan formasi.
Kenaikan anggaran TPG 2026 memang menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN. Namun, di saat yang sama, persoalan formasi PPPK bagi guru P1 masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan.
Baca Juga: Mengapa SKTP dan Pencairan TPG Guru Baru Lebih Lama? Ini Perbedaan Prosesnya dengan Penerima Lama
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah agar kebijakan kesejahteraan dan penataan status guru dapat berjalan seimbang dan adil bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.***