Info ASN
Rahman Abdullah

PPPK Tak Lagi Jalur Honorer, Revisi UU ASN 2023 Perketat Rekrutmen

PPPK Tak Lagi Jalur Honorer, Revisi UU ASN 2023 Perketat Rekrutmen

13 Desember 2025 | 12:04

Keboncinta.com-- Gelombang perubahan besar kembali mengguncang sistem kepegawaian negara setelah pemerintah resmi menetapkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Salah satu dampak paling signifikan dari regulasi baru ini terlihat pada mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini diarahkan kembali ke jalur profesional.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola ASN nasional. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun aparatur negara yang kompeten, akuntabel, dan berstandar nasional, sekaligus mengakhiri peran PPPK sebagai solusi transisi bagi persoalan tenaga honorer.

Revisi UU ASN 2023 secara fundamental mengembalikan konsep PPPK ke fungsi awalnya, yakni sebagai wadah bagi kalangan profesional dan tenaga ahli.

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep ini sempat bergeser untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer dalam jumlah besar.

Baca Juga: Sinyal CPNS 2026 Menguat, Kemenkeu dan BRIN Siap Buka Formasi Strategis

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa era PPPK sebagai jalur afirmatif bagi honorer telah berakhir.

Menurutnya, rekrutmen PPPK ke depan hanya diperuntukkan bagi individu dengan kompetensi tinggi dan keahlian yang relevan.

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” tegas Suharmen.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seleksi PPPK tidak lagi bersifat umum, melainkan selektif dan berbasis kompetensi.

Setiap calon PPPK harus mampu memenuhi standar kelulusan yang ketat sesuai kebutuhan instansi.

Perubahan arah kebijakan ini membawa implikasi besar, terutama bagi tenaga honorer yang selama ini berharap diangkat melalui formasi PPPK.

Dengan fokus baru pada profesionalisme, peluang honorer untuk masuk melalui jalur PPPK menjadi semakin sempit.

Baca Juga: Siap-siap! Rekrutmen CPNS 2026 Diproyeksikan Lebih Selektif dan Berbasis Kompetensi

Seleksi yang diterapkan pun dipastikan semakin ketat, termasuk penerapan passing grade sebagai syarat kelulusan.

Tenaga non-profesional atau mereka yang belum memenuhi kualifikasi kompetensi akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam proses seleksi.

Tak hanya soal rekrutmen, revisi UU ASN 2023 juga memperketat aturan mengenai masa kerja dan keberlanjutan kontrak PPPK.

Dalam regulasi terbaru ini, kinerja menjadi faktor penentu utama perpanjangan kontrak kerja.

Suharmen menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK apabila kinerja yang bersangkutan dinilai tidak memadai.

“PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek,” jelasnya.

Dengan demikian, masa pengabdian panjang sebagai honorer tidak lagi menjadi jaminan. Setiap PPPK dituntut untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara berkelanjutan.

Baca Juga: Mengenal Narsisme: Batas Tipis antara Cinta Diri Sehat dan Obsesi Berlebihan

Penilaian kinerja kini diperkuat melalui sistem e-kinerja yang mencatat aktivitas kerja secara harian, sehingga transparansi dan objektivitas evaluasi semakin terjamin.

Kondisi ini menjadikan posisi PPPK bukan lagi zona aman, melainkan jabatan profesional yang menuntut kompetensi, disiplin, dan akuntabilitas tinggi.

Transformasi besar ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem ASN Indonesia tengah bergerak menuju profesionalisme penuh.

Ke depan, hanya mereka yang mampu memenuhi standar kompetensi dan kinerja yang ditetapkan yang akan memiliki peluang terbaik dalam sistem kepegawaian negara.***

Tags:
PPPK ASN seleksi pppk

Komentar Pengguna