Keboncinta.com-- Pemerintah resmi membuka jadwal susulan Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keadilan pelaksanaan asesmen nasional.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi siswa yang sebelumnya tidak dapat mengikuti ujian utama untuk tetap memperoleh hak yang sama dalam proses evaluasi pendidikan.
Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada peserta didik yang dirugikan akibat kendala teknis maupun kondisi darurat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip inklusivitas dan pemerataan akses dalam sistem penilaian nasional.
Baca Juga: Rahasia Karier Guru: Bukan Hanya Serdik, Tapi Juga Data yang Valid, Ini Penjelasannya
Berdasarkan surat resmi bernomor 0042/B/F/SK.02.02/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, pelaksanaan TKA susulan akan diawali dengan tahap sinkronisasi sistem pada 8 hingga 10 Mei 2026.
Setelah itu, rangkaian ujian akan berlangsung dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 11–12 Mei 2026, disusul pelaksanaan khusus jalur kesetaraan pada 16–17 Mei 2026. Sementara itu, rangkaian ujian susulan akan ditutup pada 18–19 Mei 2026.
Dalam setiap hari pelaksanaan, peserta akan mengikuti dua sesi utama. Materi yang diujikan meliputi Matematika dan Numerasi, serta Bahasa Indonesia dan Literasi Membaca. Selain itu, peserta juga akan mengisi survei karakter dan lingkungan belajar sebagai bagian dari penilaian yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru! Isu Kenaikan Tunjangan Menguat, Tapi Ada Syarat Penting
Kebijakan ujian susulan ini hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang terjadi saat pelaksanaan utama pada April lalu. Sejumlah hambatan seperti gangguan jaringan internet, pemadaman listrik, hingga kondisi darurat pribadi menjadi alasan utama dibukanya kesempatan kedua ini.
Peserta yang berhak mengikuti ujian susulan adalah siswa yang telah terdaftar namun tidak dapat hadir pada jadwal sebelumnya karena alasan yang sah.
Alasan tersebut meliputi kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat medis, mengikuti perlombaan resmi, program pertukaran pelajar, maupun gangguan teknis besar di sekolah.
Menariknya, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka tetap dapat mengikuti ujian melalui pengawasan daring menggunakan konferensi video, meskipun dengan kuota terbatas maksimal tiga peserta per sekolah.
Baca Juga: Menuju 2027, Nasib Guru Tak Lagi Ditentukan Masa Kerja? Ini Sinyal Perubahan Besar
Kebijakan ini menunjukkan bahwa kondisi kesehatan tidak lagi menjadi penghalang bagi siswa untuk menyelesaikan proses evaluasi akademik. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, pemerintah berupaya memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan kesempatan yang adil.
Melalui pelaksanaan TKA susulan 2026, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kehilangan kesempatan akibat kendala di luar kendali mereka. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan merata.
Pada akhirnya, seluruh peserta didik diharapkan dapat mengikuti asesmen secara utuh, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan mereka secara objektif dan seimbang.***