Keboncinta.com-- Memasuki awal tahun 2026, kegelisahan mulai dirasakan banyak guru setelah mendapati status “Belum Valid” pada akun Info GTK.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius karena validasi data menjadi gerbang utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Meski proses verifikasi masih berjalan, ketidakpastian status kerap menimbulkan tanda tanya besar: apakah tunjangan akan cair tepat waktu atau justru tertahan akibat persoalan administratif.
Keresahan ini bukan tanpa alasan. Tunjangan profesi merupakan hak yang dijamin negara bagi guru bersertifikat sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan pengabdian mereka.
Baca Juga: Info Penting! Berikut ini Jadwal dan Tahapan PPG 2026 Gelombang 1, Simak Cara Daftarnya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh tunjangan profesi sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan.
Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan kepada guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai aturan.
Namun, realitas di lapangan pada 2026 menunjukkan bahwa hak tersebut kerap “tersendat” di level teknis.
Proses sinkronisasi data melalui Dapodik yang memerlukan waktu, pembaruan berkala sistem, hingga perbedaan input data kecil sering menjadi penyebab utama munculnya status tidak valid.
Bagi guru, kondisi ini terasa seperti tembok birokrasi yang menghalangi hak profesional mereka, meskipun kewajiban mengajar telah dijalankan sepenuhnya.
Baca Juga: Juknis Dana BOS 2026 Resmi Terbit, Ini 10 Larangan Tegas Penggunaan Dana bagi Kepala Sekolah
Memasuki awal tahun 2026, kegelisahan mulai dirasakan banyak guru setelah mendapati status “Belum Valid” pada akun Info GTK. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius karena validasi data menjadi gerbang utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Meski proses verifikasi masih berjalan, ketidakpastian status kerap menimbulkan tanda tanya besar: apakah tunjangan akan cair tepat waktu atau justru tertahan akibat persoalan administratif.
Keresahan ini bukan tanpa alasan. Tunjangan profesi merupakan hak yang dijamin negara bagi guru bersertifikat sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan pengabdian mereka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh tunjangan profesi sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Seluruh Indonesia, Beriku Cara Downloadnya
Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan kepada guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai aturan.
Namun, realitas di lapangan pada 2026 menunjukkan bahwa hak tersebut kerap “tersendat” di level teknis.
Proses sinkronisasi data melalui Dapodik yang memerlukan waktu, pembaruan berkala sistem, hingga perbedaan input data kecil sering menjadi penyebab utama munculnya status tidak valid.
Bagi guru, kondisi ini terasa seperti tembok birokrasi yang menghalangi hak profesional mereka, meskipun kewajiban mengajar telah dijalankan sepenuhnya.
Transparansi sistem juga menjadi tuntutan penting. Guru menginginkan Info GTK tidak hanya menampilkan status “Belum Valid”, tetapi juga memberikan keterangan detail mengenai bagian data yang bermasalah beserta solusi perbaikannya.
Baca Juga: Suara Guru Madrasah Swasta Minta Kepastian Status dan Kesejahteraan PPPK! Simak Selengkapnya di Sini
Dengan demikian, transformasi digital benar-benar menjadi alat percepatan layanan, bukan justru menciptakan hambatan birokrasi baru.
Kepastian pencairan TPG 2026 bagi guru bersertifikat bukan sekadar soal administrasi, melainkan bentuk penghargaan nyata atas peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perbaikan sistem validasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel menjadi kunci agar hak profesional guru dapat diterima tepat waktu tanpa dihantui ketidakpastian.***