Keboncinta.com-- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang akan memengaruhi proses seleksi penerima KIP Kuliah pada jalur SNBT 2026.
Mulai tahun ini, verifikasi kondisi ekonomi calon mahasiswa tidak lagi menggunakan angka batas pendapatan nasional yang seragam, melainkan mengacu langsung pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah domisili pendaftar.
Kebijakan tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan siswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan hingga lulus.
Artinya, pendapatan gabungan orang tua atau wali calon mahasiswa harus berada di bawah nilai UMP provinsi masing-masing agar bisa mendaftar dan lolos seleksi administrasi KIP Kuliah 2026.
Baca Juga: Jutaan Guru Menanti Kepastian TPG 2026, Status Info GTK Jadi Penghambat
Sejak awal 2026, aturan ini diberlakukan secara nasional. Pemerintah menilai penggunaan UMP sebagai tolok ukur lebih adil karena mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang berbeda di setiap daerah.
Dengan pendekatan ini, peluang siswa dari wilayah dengan standar upah rendah tetap terbuka tanpa harus disamakan dengan daerah berbiaya hidup tinggi.
Sebagai gambaran, UMP 2026 tertinggi tercatat di DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp5,7 juta per bulan. Sementara itu, provinsi seperti Jawa Barat menetapkan UMP lebih rendah, sekitar Rp2,3 juta per bulan.
Perbedaan ini menjadi faktor penting dalam penilaian kelayakan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Status “Belum Valid” Info GTK 2026 Bikin Resah Guru, Ini Harapan dan Solusi Agar TPG Tak Tertunda
Tidak hanya Jakarta dan Jawa Barat, seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP masing-masing. Aceh misalnya berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan, sedangkan Papua Selatan dan Papua Pegunungan melampaui Rp4,5 juta.
Di sisi lain, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masih berada pada rentang Rp2,3–2,4 juta. Seluruh angka ini kini menjadi rujukan resmi dalam proses verifikasi KIP Kuliah jalur SNBT 2026.
Penggunaan UMP menggantikan patokan lama berupa batas pendapatan nasional yang bersifat kaku. Dengan sistem baru ini, setiap daerah memiliki standar sendiri yang disesuaikan dengan realitas ekonomi lokal.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan gambaran yang lebih realistis mengenai kondisi finansial keluarga calon mahasiswa.
Baca Juga: Info Penting! Berikut ini Jadwal dan Tahapan PPG 2026 Gelombang 1, Simak Cara Daftarnya
Dalam praktiknya, peserta SNBT 2026 yang mendaftar KIP Kuliah wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen pendukung penghasilan orang tua atau wali, terutama bagi mereka yang tidak tercatat dalam basis data sosial nasional.
Data tersebut akan diverifikasi secara ketat karena menjadi salah satu faktor penentu kelulusan sebagai penerima bantuan pendidikan.
Meski syarat ekonomi diperbarui, calon pendaftar tetap harus memenuhi ketentuan akademik dan administratif lainnya.
Validitas data seperti NIK, NISN, dan NPSN, serta status diterima di program studi perguruan tinggi tujuan, tetap menjadi syarat mutlak.
Dengan kebijakan berbasis UMP ini, pemerintah menegaskan komitmennya agar KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Juknis Dana BOS 2026 Resmi Terbit, Ini 10 Larangan Tegas Penggunaan Dana bagi Kepala Sekolah
Harapannya, semakin banyak siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur SNBT 2026 secara adil, transparan, dan berkelanjutan.***