Keboncinta.com-- Banyak guru bersertifikat pendidik masih harus menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 yang hingga kini belum terealisasi.
Kendala utama yang dihadapi berasal dari status validasi data pada laman Info GTK yang belum dinyatakan memenuhi syarat.
Meski para guru merasa telah menjalankan kewajiban profesionalnya, hambatan administratif dalam sistem digital justru menjadi penghalang pencairan hak yang telah diperjuangkan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan, namun status “belum valid” pada sistem membuat tunjangan profesi belum dapat dibayarkan.
Baca Juga: Sekolah Superprioritas Hadir di Daerah, Pemerintah Bangun SMA Unggul Garuda dengan Investasi Jumbo
Permasalahan ini menunjukkan bahwa aspek teknis dan administrasi masih menjadi tantangan dalam tata kelola data pendidikan.
Secara hukum, hak atas tunjangan profesi memiliki dasar yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bersertifikat yang memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Namun dalam praktiknya, tidak semua guru dapat dengan mudah memenuhi ketentuan tersebut.
Keterbatasan rombongan belajar di sejumlah sekolah membuat sebagian guru kesulitan mencapai jumlah jam mengajar yang dipersyaratkan.
Situasi ini sering kali bukan disebabkan kurangnya komitmen, melainkan karena distribusi tenaga pendidik yang belum merata atau jumlah kelas yang terbatas.
Selain persoalan rombel, proses sinkronisasi data antara Dapodik dan Info GTK juga kerap memakan waktu lama. Kesalahan input data yang sebenarnya bersifat kecil dapat berdampak besar karena memerlukan pembaruan serta verifikasi berulang.
Di era digital yang diharapkan mampu mempercepat integrasi informasi, lambannya proses sinkronisasi justru menciptakan ketidakpastian bagi para guru.
Situasi tersebut memunculkan harapan agar proses validasi TPG 2026 dapat dipercepat dan disederhanakan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.
Para guru menilai bahwa perbaikan sistem sangat diperlukan agar tidak lagi terjadi keterlambatan pencairan hak profesional.
Mengingat TPG bukan bantuan sosial, melainkan tunjangan profesi yang melekat pada status sertifikasi, ketepatan waktu pencairan menjadi sangat penting, terutama di tengah tekanan ekonomi yang semakin meningkat.
Dengan adanya evaluasi dan pembenahan sistem validasi, diharapkan pencairan TPG 2026 dapat segera terealisasi sehingga kesejahteraan guru tetap terjaga dan fokus mereka dalam meningkatkan kualitas pembelajaran tidak terganggu oleh persoalan administratif.***