Dalam Juknis Dana BOS 2026, terdapat sedikitnya 10 poin larangan yang wajib dipatuhi kepala sekolah dan tim pengelola, antara lain:
-
Melakukan transfer dana ke rekening pribadi atau pihak lain di luar kepentingan resmi.
-
Menginvestasikan dana atau membungakannya demi keuntungan pribadi.
-
Meminjamkan dana kepada pihak lain.
-
Membeli perangkat lunak pelaporan keuangan BOSP atau menyewa aplikasi pendataan/PPDB daring.
-
Membiayai kegiatan yang tidak mendesak atau menggunakan skema iuran.
-
Membayar kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, maupun siswa.
-
Membangun gedung atau ruang baru serta merehabilitasi sarana dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat.
-
Membiayai sosialisasi atau pendampingan BOSP oleh pihak selain dinas atau kementerian terkait.
-
Membiayai kegiatan yang sudah didanai penuh oleh pemerintah pusat, daerah, atau sumber sah lainnya (double funding).
-
Menjadi distributor atau pengecer buku, alat permainan edukatif, dan perlengkapan sekolah kepada siswa.
Baca Juga: TPG 2026 Belum Cair? Ini Penyebab Status Info GTK Belum Valid dan Dampaknya bagi Guru
Larangan-larangan ini dibuat untuk memastikan dana benar-benar digunakan bagi kepentingan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan diberlakukannya Juknis Dana BOS 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan.
Kepala sekolah dan tim pengelola diharapkan memahami serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjamin bahwa setiap rupiah dana negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi sekolah dan peserta didik.***