Lapor Diri PPG 2026 Dibuka 26 Februari, Ini Daftar Dokumen dan Syarat Teknis yang Wajib Disiapkan

Lapor Diri PPG 2026 Dibuka 26 Februari, Ini Daftar Dokumen dan Syarat Teknis yang Wajib Disiapkan

22 Februari 2026 | 01:56

Keboncinta.com-- Banyak calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) kerap terkendala bukan karena kemampuan akademik, melainkan kurang cermat dalam menyiapkan dokumen sejak awal.

Ketidaksiapan administratif sering kali menjadi penghambat utama saat memasuki tahap verifikasi.

Oleh sebab itu, penyusunan berkas perlu dilakukan secara sistematis dan terencana agar proses lapor diri dapat berjalan tanpa hambatan.

Strategi pengumpulan serta pengecekan dokumen secara menyeluruh akan membantu peserta melewati tahapan awal dengan lebih lancar.

Hal ini penting karena setelah menerima notifikasi pemanggilan melalui akun SIMPKB pada 18–23 Februari 2026, peserta hanya memiliki waktu terbatas untuk melakukan lapor diri, yakni mulai 26 Februari hingga 2 Maret 2026.

Baca Juga: TPG 2026 Tak Kunjung Cair, Validasi Info GTK dan Sinkronisasi Dapodik Jadi Sorotan Guru Bersertifikat

Dengan durasi hanya lima hari, persiapan jauh-jauh hari menjadi langkah yang sangat krusial agar tidak terkendala antrean pengurusan surat atau kepadatan sistem daring.

Proses lapor diri dilaksanakan secara online melalui portal resmi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.

Karena seluruh tahapan berbasis digital, setiap dokumen wajib tersedia dalam format elektronik yang jelas dan sesuai ketentuan.

Beberapa berkas utama yang harus dipastikan siap antara lain Format A1 yang diunduh dari SIMPKB setelah peserta menyatakan kesediaan mengikuti PPG.

Selain itu, Pakta Integritas perlu dicetak dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen hukum.

Peserta juga harus mengisi biodata mahasiswa yang disediakan oleh LPTK, dengan memastikan seluruh data, termasuk nama ibu kandung dan tempat lahir, sesuai dengan dokumen kependudukan agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Baca Juga: Sekolah Superprioritas Hadir di Daerah, Pemerintah Bangun SMA Unggul Garuda dengan Investasi Jumbo

Ijazah S1 dan transkrip nilai wajib dipindai dari dokumen asli, bukan hasil fotokopi, dengan kualitas gambar yang jelas dan tidak terpotong.

Dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga juga harus valid, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebaiknya telah sinkron dalam sistem data pendidikan.

Selain dokumen utama, peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung eksternal seperti SKCK dari kepolisian setempat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan resmi, serta surat bebas NAPZA.

Untuk surat keterangan sehat rohani, beberapa LPTK mensyaratkan adanya pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan, sehingga penting untuk memastikan ketentuan masing-masing institusi.

Aspek teknis pengunggahan berkas juga perlu diperhatikan secara detail. Umumnya, dokumen seperti ijazah dan surat keterangan diminta dalam format PDF, sedangkan pas foto menggunakan format JPG atau PNG dengan resolusi tinggi.

Baca Juga: Seleksi Berbasis Data, Bukan Nilai: Pemerintah Hadirkan Sekolah Rakyat untuk Anak Keluarga Prasejahtera

Banyak LPTK menetapkan batas ukuran file antara 500 KB hingga 1 MB, sehingga peserta perlu melakukan kompresi file tanpa mengurangi keterbacaan dokumen.

Pas foto yang digunakan sebaiknya foto formal terbaru dengan latar belakang merah serta berpakaian rapi dan profesional.

Dengan memahami jadwal yang ketat, memastikan kelengkapan dokumen, dan mengikuti standar teknis unggah berkas secara cermat akan meningkatkan peluang lolos tahap lapor diri tanpa revisi.

Menunda persiapan hingga hari terakhir hanya akan memperbesar risiko kendala teknis maupun administratif.

Karena itu, kesiapan sejak awal menjadi kunci utama agar proses administrasi PPG 2026 berjalan lancar hingga tahap perkuliahan dan uji kompetensi.***

Tags:
pendidikan PPG PPG Daljab

Komentar Pengguna