KEBONCINTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah.
KPK menduga seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, memiliki peran sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rumah guru tersebut telah digeledah dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 9 hingga 10 September 2026.
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari jajaran rektorat pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan kampus dan pihak yang diduga bertindak sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima di Fakultas Kedokteran.
KPK menduga salah satu pihak meminta uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak dinyatakan lolos.
Penyidik juga mendalami aliran dana lain yang diduga berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru.
Salah satu pejabat akademik Unsoed diduga menerima dana sebesar Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru dalam periode 2025 hingga 2026.
Pengembangan perkara tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada lingkungan internal perguruan tinggi, tetapi juga pihak-pihak di luar kampus yang diduga terlibat sebagai perantara.
KPK masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk mengetahui secara lengkap peran masing-masing pihak.
Karena perkara masih berada dalam proses hukum, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru agar akses pendidikan tinggi tidak dipengaruhi praktik transaksi maupun penyalahgunaan kewenangan.