KEBONCINTA.COM – Kabar penting datang bagi dosen yang sedang mengurus kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) ke jenjang Lektor Kepala maupun Profesor.
Linimasa penilaian dan pengajuan usulan kenaikan JAD Lektor Kepala dan Profesor non-Batas Usia Pensiun (non-BUP) Gelombang II Tahun 2026 resmi diperpanjang.
LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur mengumumkan perpanjangan tersebut pada Jumat, 11 September 2026 setelah menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam jadwal terbaru, batas pengajuan usulan kenaikan jabatan ditetapkan hingga 17 September 2026.
Setelah itu, batas pengesahan usulan dijadwalkan pada 19 September 2026 dan penarikan usulan dilakukan pada 20 September.
Tahapan penilaian akan berlangsung cukup panjang, yakni mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Dosen yang membutuhkan revisi diberikan kesempatan mengajukan perbaikan mulai 26 Oktober hingga 6 November.
Validasi dan pengesahan revisi dijadwalkan sampai 8 November, sementara proses penilaian usulan revisi berlangsung mulai 9 November hingga 8 Desember 2026.
Selain perpanjangan tersebut, terdapat sejumlah agenda yang harus diperhatikan dosen pada 11–12 September.
Pengajuan Angka Kredit penyetaraan, pembatalan pengesahan proporsi penelitian tanpa penilaian ulang, serta perubahan target jabatan fungsional dijadwalkan berlangsung hingga 12 September 2026.
Selanjutnya, klaim dan finalisasi Angka Kredit Prestasi melalui sistem SISTER dijadwalkan pada 13–14 September.
Perpanjangan linimasa memberi tambahan kesempatan bagi dosen dan perguruan tinggi untuk memastikan berkas pengajuan telah sesuai ketentuan.
Kelengkapan administrasi menjadi penting karena proses kenaikan jabatan akademik tidak hanya berkaitan dengan masa kerja, tetapi juga rekam jejak pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai persyaratan akademik lainnya.
Dosen maupun pengelola perguruan tinggi disarankan memperhatikan jadwal terbaru dan melakukan proses melalui sistem SISTER sesuai tahapan yang telah ditentukan agar usulan tidak terlewat.