KEBONCINTA.COM – Persoalan ketimpangan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD kini membahas langkah konkret untuk memperbaiki pemerataan tenaga pendidik.
Permasalahan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat yang mempertemukan pemerintah daerah, legislatif, serta perwakilan guru.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur Yuli Firiyani menjelaskan bahwa pemindahan dan penempatan Aparatur Sipil Negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Proses tersebut harus melalui perencanaan dengan mempertimbangkan jumlah formasi yang tersedia dan kebutuhan tenaga pendidik di setiap wilayah.
Koordinasi juga perlu dilakukan bersama perangkat daerah terkait serta Biro Organisasi agar perpindahan ASN tidak justru menimbulkan kekurangan guru di sekolah asal maupun kelebihan tenaga pendidik di sekolah tujuan.
Selain distribusi guru, persoalan administrasi kepegawaian turut menjadi perhatian.
Beberapa persoalan yang muncul dalam pembahasan meliputi proses pemindahan tugas, keterbatasan jam mengajar, hingga data ASN yang belum tercatat secara optimal dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN milik Badan Kepegawaian Negara.
Validitas data menjadi bagian penting karena informasi kepegawaian berkaitan langsung dengan proses pengembangan karier seorang ASN.
Perwakilan Persatuan Guru Kalimantan Timur juga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai penempatan tenaga pendidik.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan tidak terus dibayangi persoalan administrasi.
Permasalahan pemerataan guru memang tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik secara keseluruhan.
Suatu daerah dapat memiliki jumlah guru yang cukup, tetapi distribusinya tidak merata sehingga sejumlah sekolah mengalami kelebihan tenaga pendidik sementara sekolah lain masih kekurangan.
Karena itu, pemerintah membutuhkan data kebutuhan guru yang akurat hingga tingkat satuan pendidikan.
Dengan perencanaan berbasis data, proses mutasi maupun penempatan guru diharapkan dapat dilakukan sesuai kebutuhan sekolah sekaligus tetap memperhatikan hak serta pengembangan karier ASN.
Pembahasan yang dilakukan Pemprov dan DPRD Kaltim diharapkan menghasilkan solusi agar distribusi tenaga pendidik menjadi semakin merata dan pelayanan pendidikan kepada siswa dapat berjalan optimal.