Keboncinta.com-- Pemerintah kembali memperbarui kebijakan terkait tunjangan aparatur sipil negara pada tahun 2026. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah ketentuan baru mengenai tunjangan lembur bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memberikan tambahan penghasilan berdasarkan durasi jam kerja tertentu.
Selain mengatur kompensasi lembur, pemerintah juga memperjelas sistem pemberian uang makan harian yang disesuaikan dengan tingkat kehadiran dan beban kerja pegawai di masing-masing instansi pemerintahan.
Kebijakan ini dinilai penting oleh banyak ASN karena berdampak langsung terhadap penghasilan rutin sekaligus pola kerja di lingkungan birokrasi.
Baca Juga: Peluang Emas Beasiswa LPDP 2026, Ini Jurusan dan Skema Pendanaan yang Jadi Sorotan
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur besaran uang makan lembur berdasarkan golongan pegawai.
Dalam aturan terbaru itu, ASN golongan I dan II memperoleh uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari. Sementara pegawai golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari, dan golongan IV menerima Rp41.000 per hari.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan makan lembur hanya dapat diberikan maksimal satu kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya nominal tunjangan, pemerintah juga menetapkan syarat durasi kerja lembur agar ASN berhak menerima tambahan uang makan tersebut. Pegawai diwajibkan menjalani lembur minimal dua jam secara berturut-turut untuk memenuhi syarat pencairan tunjangan.
Baca Juga: Guru Non-ASN Bakal Dihentikan 2027? Pemerintah Akhirnya Buka Suara soal SE 7/2026
Dengan demikian, ASN yang bekerja lembur kurang dari dua jam dipastikan tidak akan menerima uang makan tambahan dari pemerintah.
Aturan ini diterapkan untuk menciptakan sistem kerja lembur yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan. Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut mampu memastikan pemberian tunjangan berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.
ASN juga diimbau memahami seluruh ketentuan terkait mekanisme pencairan dan persyaratan lembur agar hak tunjangan makan dapat diterima secara optimal sepanjang tahun 2026.***