Keboncinta.com-- Pelaksanaan reformasi ASN di sektor pendidikan kembali menjadi perhatian pada tahun 2026. Sorotan kali ini tertuju pada kondisi guru PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status hingga masalah kesejahteraan.
Di tengah upaya pemerintah menata sistem kepegawaian melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, sejumlah tenaga pendidik justru mengaku masih berada dalam posisi yang belum pasti.
Skema PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer kini dinilai berpotensi memunculkan ketimpangan baru apabila tidak dibarengi regulasi yang jelas dan sistem pengelolaan yang matang.
Dilema Status Guru PPPK Paruh Waktu
Secara aturan, pemerintah hanya mengenal dua status kepegawaian dalam sistem ASN, yaitu PNS dan PPPK. Namun, hadirnya kebijakan PPPK Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 memunculkan dinamika baru di lapangan.
Awalnya, kebijakan tersebut ditujukan sebagai jembatan bagi tenaga honorer agar dapat masuk ke dalam sistem ASN secara bertahap.
Akan tetapi, banyak guru merasa berada di posisi yang serba tidak pasti. Mereka tidak lagi berstatus honorer daerah, namun juga belum memperoleh hak penuh seperti PPPK penuh waktu.
Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah belum adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) serta ketidakjelasan sumber pembiayaan gaji.
Akibatnya, sebagian guru mengalami keterlambatan pembayaran penghasilan dan ketidakpastian terkait hak-hak kepegawaian lainnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya selaras dengan semangat reformasi ASN yang ingin menciptakan sistem kepegawaian lebih tertata dan setara.
Risiko Ketimpangan Baru di Lingkungan ASN
Selain masalah administrasi dan penggajian, sejumlah pihak juga menyoroti potensi munculnya ketimpangan baru di lingkungan tenaga pendidik.
Guru PPPK Paruh Waktu dinilai menghadapi disparitas kesejahteraan dibandingkan PPPK penuh waktu, meskipun dalam praktiknya mereka memiliki beban kerja yang hampir serupa.
Fleksibilitas pengadaan ASN yang diberikan pemerintah juga dinilai belum dibarengi sistem perlindungan yang kuat, standar evaluasi yang jelas, maupun kepastian penganggaran dari APBN atau APBD.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dikhawatirkan akan memunculkan fragmentasi di tubuh ASN dan berdampak pada motivasi kerja guru di lapangan.
Banyak pihak berharap pemerintah segera menghadirkan roadmap transisi yang jelas terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme pengangkatan, perlindungan status, hingga kepastian kesejahteraan.
Dengan regulasi yang lebih pasti, reformasi ASN di sektor pendidikan diharapkan benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.***