Keboncinta.com-- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pendidikan Islam melalui kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik pesantren pada tahun 2026.
Program ini difokuskan untuk guru di lingkungan Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi besar pesantren dalam membangun pendidikan karakter dan moderasi beragama di Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru pesantren semakin meningkat sehingga kualitas pendidikan santri juga dapat berkembang lebih baik dan kompetitif di masa depan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Lega, Gaji ke-13 Tahun 2026 Resmi Bebas Potongan dan Pajaknya Ditanggung Pemerintah
TPG Jadi Bentuk Pengakuan bagi Guru Pesantren
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Amien Suyitno, menyebut pencairan TPG menjadi kabar baik bagi para guru pesantren yang selama ini menantikan kesetaraan hak kesejahteraan.
Pada Triwulan I tahun 2026, sebanyak 267 guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dijadwalkan menerima tunjangan profesi tersebut.
Menurut Kemenag, guru di lingkungan pendidikan muadalah dan diniyah formal memiliki peran strategis dalam membentuk karakter santri sekaligus memperkuat nilai moderasi beragama di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah menilai para pendidik pesantren layak mendapatkan penghargaan yang sebanding dengan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan Islam.
Baca Juga: Nasib Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, Status Belum Jelas dan Gaji Masih Bermasalah
Program Sertifikasi Guru Terus Dipercepat
Selain memastikan pencairan TPG, Kemenag juga tengah mempercepat pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk memperluas jumlah guru yang tersertifikasi.
Langkah ini dilakukan agar semakin banyak tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah juga disebut telah mengusulkan tambahan anggaran dalam jumlah besar guna mendukung keberlanjutan program kesejahteraan guru keagamaan pada 2026.
Dengan dukungan anggaran tersebut, proses pencairan tunjangan diharapkan berjalan lebih lancar, tepat waktu, dan minim kendala administratif.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan Islam sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik pesantren di berbagai daerah Indonesia.***