Berita
Rahman Abdullah

Aturan Baru TPG 2026 Resmi Berlaku, Guru Wajib Penuhi 8 Syarat untuk Pencairan Bulanan

Aturan Baru TPG 2026 Resmi Berlaku, Guru Wajib Penuhi 8 Syarat untuk Pencairan Bulanan

15 April 2026 | 00:46

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan pembaruan kebijakan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2026.

Aturan terbaru ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam mekanisme pencairan yang kini dilakukan setiap bulan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru di Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2026 Mulai Disiapkan! MenPAN-RB Ungkap Syarat Formasi Setelah Deadline Pengajuan

Salah satu perubahan paling mencolok adalah sistem penyaluran tunjangan yang tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan setiap bulan.

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2026, sehingga hak guru pada awal tahun akan disesuaikan dengan skema baru tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi para tenaga pendidik.

Meski pencairan dilakukan lebih rutin, besaran tunjangan tetap sama, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan.

Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru melalui mekanisme pemindahbukuan dari kas negara.

Baca Juga: Haji Kian Kompleks! Kemenhaj Bongkar Peran Penting Jejaring Global dan Kampus dalam Atasi Tantangan

Namun demikian, untuk memperoleh tunjangan tersebut, guru ASN daerah (ASND), baik PNS maupun PPPK, diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal ini bertujuan agar penyaluran tunjangan tepat sasaran serta mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), terdapat delapan syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalitas
  • Berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK di bawah kementerian terkait
  • Terdaftar dan aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi
  • Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi yang dimiliki
  • Memenuhi ketentuan jumlah minimal peserta didik dalam rombongan belajar
  • Menjalankan beban kerja sesuai aturan yang berlaku
  • Tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain

Pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap syarat beban kerja bagi guru yang memiliki tugas tambahan, seperti kepala sekolah, pengajar di Unit Layanan Disabilitas, maupun yang sedang mengikuti program pendidikan dan pelatihan atau pertukaran guru resmi.

Baca Juga: Jangan Nekat! Arab Saudi Tegaskan Hanya Visa Haji Resmi yang Berlaku, Jalur Cepat Dipastikan Ditolak

Perlu diperhatikan bahwa meskipun tunjangan diberikan secara rutin setiap bulan, TPG tetap termasuk dalam objek pajak penghasilan.

Oleh karena itu, besaran yang diterima guru akan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi tunjangan menjadi lebih transparan, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan motivasi dan kinerja para guru di seluruh Indonesia.***

Tags:
Aturan TPG Terbaru Pencairan TPG

Komentar Pengguna