Keboncinta.com-- Perkawinan anak atau pernikahan dini yang dilakukan oleh pasangan yang belum cukup umur masih terjadi di Indonesia. Tapi ada fakta menatik, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa angka perkawinan anak di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
Menurut Kemenag, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, lalu terus menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024.
Hal tersebut bisa terjadi salah satunya karena Kemenag dalam beberapa tahun terakhir terus menggenjot program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Program tersebut menargetkan siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Abu Rokhmad, mengungkapkan, program BRUS telah menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam mencegah terjadinya pernikahan anak.
“Melalui BRUS, kami menanamkan pemahaman kepada remaja tentang pentingnya kesiapan mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia pernikahan. Ini langkah strategis dalam membangun keluarga yang berkualitas sejak dari hulunya,” ungkap Abu Rokhmad di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Melalui program BRUS ini yang dilakukan secara masif di berbagai sekolah dan madrasah, melibatkan narasumber dari Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dan mitra terkait lainnya, terbukti mempunyai efek positif.
Selanjutnya untuk materi yang disampaikan tidak hanya seputar agama, tetapi juga mencakup pendidikan karakter, kesehatan reproduksi, serta bahaya pernikahan usia dini.
Dirjen Bimas Islam juga mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap risiko perkawinan anak yang meningkat juga turut memperkuat dampak positif program BRUS.
Banyak kalangan yang kini memahami bahwa kawin anak rentan menimbulkan persoalan serius, mulai dari perceraian dini, kekerasan dalam rumah tangga, hingga risiko stunting pada anak.
“Kami butuh dukungan lebih kuat dari sekolah, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat untuk terlibat dalam mengedukasi remaja. Ini bukan hanya tugas Kemenag, tapi tanggung jawab bersama,” terangnya.
Dengan adanya penurunan angka perkawinan anak setiap tahunnya, Kemenag mengharapkan tumbuhnya generasi muda yang lebih siap dalam menghadapi kehidupan berkeluarga. Hal ini bisa terlaksana tentunya dengan memperkuat literasi remaja memgenai makna pernikahan yang bertanggung jawab dan matang.***
Sumber: Kemenag RI