Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Gratis

Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, Desak Pemerintah Pastikan Pendidikan Gratis

23 Juli 2025 | 07:56 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), bersama empat mahasiswa, telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI).

Girindra Sandino, kuasa hukum para pemohon, menyatakan bahwa para mahasiswa berpandangan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses pendanaan pendidikan bagi seluruh warga negara di berbagai jenjang pendidikan, melampaui usia 7-15 tahun atau sekolah dasar.

"Girindra menegaskan dalam sidang pendahuluan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (22 Juli 2025), bahwa pelaksanaan pendidikan gratis bertahap bertumpu pada prioritas pembebasan biaya pendidikan dan skema bantuan biaya hidup mahasiswa yang tepat sasaran," sebagaimana dilansir situs web MKRI.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.

Para mahasiswa berpendapat bahwa ketentuan yang diuraikan dalam pasal ini inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini dimaknai sebagai komitmen Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara pada semua jenjang, yang diberikan secara bertahap.

Melanggengkan Ketidak Setaraan
Para mahasiswa berpendapat bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional melanggar hak konstitusional mereka dengan membebankan beban keuangan pendidikan tinggi secara langsung kepada mereka. Swadana pendidikan tinggi oleh mahasiswa tidak hanya dianggap sebagai masalah ekonomi, tetapi juga sebagai mekanisme struktural yang memperkuat ketimpangan dan menghambat kemajuan bangsa.

Biaya kuliah yang tinggi menyebabkan kesulitan keuangan yang memaksa banyak mahasiswa meninggalkan perguruan tinggi. Pada tahun 2023, data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) mengungkapkan bahwa lebih dari 350.000 mahasiswa memutuskan untuk meninggalkan perguruan tinggi. Sebagian besar berasal dari perguruan tinggi swasta.

Mereka mengklaim bahwa sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) menghambat mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Pada tahun ajaran 2023/2024, biaya rata-rata pendidikan tinggi melonjak menjadi Rp19,01 juta per tahun, mencerminkan peningkatan signifikan biaya kuliah rata-rata di seluruh Indonesia—naik sekitar 50 persen dari tahun 2014 ke tahun 2023.

Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Terkait Perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memimpin Majelis Hakim, menekankan bahwa para mahasiswa perlu memberikan argumen yang kuat mengenai tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk mendanai pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Arif menunjukkan bahwa negara-negara yang menawarkan pendidikan tinggi gratis kepada warganya tidak representatif jika mempertimbangkan faktor-faktor seperti populasi, anggaran, dan pendapatan.

"Anda menyebutkan Skandinavia, sebuah wilayah yang bercirikan populasi kecil, anggaran negara yang substansial, dan pendapatan per kapita yang mengesankan." Apa artinya hal itu? Mari kita luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan hal ini dengan saksama guna memahami apa yang sebenarnya diinginkan—dapatkah Anda membayangkan apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kemampuan untuk mengabulkannya? "Perhatian utama terkait pendidikan tercantum dalam Pasal 31, sementara ketentuan khusus untuk pendidikan superspesialis diuraikan dalam ayat (2) pasal yang sama, yang memberikan batasan tertentu," ujar Arief dalam sidang tersebut.

Sementara itu, beliau mengumumkan bahwa para pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan mereka dalam jangka waktu 14 hari. Permohonan yang telah diperbaiki harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat Senin, 4 Agustus 2025, pukul 12.00 WIB.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa para mahasiswa diwajibkan untuk menguraikan secara jelas hal-hal spesifik yang bertentangan antara norma yang diuji dengan setiap pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Langkah apa yang dapat Anda ambil untuk membangun argumen yang kuat agar hal ini dapat diakses oleh semua orang, asalkan sejalan dengan Konstitusi? Strategi apa yang bisa Anda gunakan untuk meyakinkan orang lain bahwa ada masalah yang nyata? ujarnya.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu dalam Himpunan dan Fungsi
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dalam Bahasa Inggris
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan Kewajiban dalam Bahasa Indonesia
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional dari Sulawesi Utara
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Dunia
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan Tumbuhan
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Aman?
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Energi Tanaman
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang cukup
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mata
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka manusia
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan sehari hari
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam semikonduktor dan isolator
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masyarakat dan organisasi
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya terhadap benda di sekitar kita
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam kehidupan sehari hari
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara kerjanya
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tumbuhan
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru Madrasah Memenuhi Target 24 JTM
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, Menag Ajak Jajarannya Jadikan Kurikulum Cinta sebagai Solusi
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, M...
30 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact