Berita
Rahman Abdullah

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing 2026, Jutaan Pekerja Berpotensi Terdampak

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing 2026, Jutaan Pekerja Berpotensi Terdampak

23 Juni 2026 | 13:52

Keboncinta.com-- Perubahan besar kembali mengintai dunia ketenagakerjaan Indonesia. Pemerintah tengah mengkaji revisi aturan outsourcing yang berpotensi mengubah pola hubungan kerja di berbagai sektor industri. Jika selama ini cukup banyak jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya, ke depan jumlahnya kemungkinan akan dipangkas secara signifikan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Tak heran, rencana revisi tersebut langsung menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Kajian ini bertujuan menciptakan regulasi yang lebih adil bagi pekerja sekaligus tetap mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: SKTPG Juni 2026 Lebih Cepat Terbit, Tanda Positif Percepatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Mulai Terlihat

Salah satu poin utama yang tengah dibahas adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing. Jika sebelumnya terdapat enam kategori pekerjaan yang diperbolehkan, aturan baru nantinya hanya akan mengakomodasi empat bidang tertentu.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa pembahasan revisi regulasi telah mengerucut pada empat sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja alih daya.

Empat bidang pekerjaan tersebut meliputi:

  • Tenaga pengamanan atau satpam
  • Petugas kebersihan
  • Pengemudi
  • Jasa penyedia makanan atau katering

Apabila regulasi baru resmi diterapkan, maka beberapa sektor yang sebelumnya masih dapat menggunakan sistem outsourcing berpotensi kehilangan status tersebut.

Saat ini, ketentuan outsourcing masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengizinkan enam jenis pekerjaan menggunakan tenaga alih daya.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang Sistem Outsourcing 2026, Pembatasan Sektor Kerja Mengarah pada Perlindungan Pekerja yang Lebih Ketat

Selain empat sektor yang tetap dipertahankan, aturan lama juga mencakup pekerjaan penunjang operasional perusahaan serta pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, dan ketenagalistrikan.

Dalam rancangan revisi terbaru, dua kategori terakhir tersebut berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Menurut Kemnaker, revisi aturan ini merupakan respons atas berbagai masukan dari pekerja dan serikat buruh yang selama ini menilai sistem outsourcing masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait kepastian kerja dan perlindungan hak tenaga kerja.

Pemerintah ingin memastikan bahwa penerapan outsourcing tidak mengurangi hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan sosial, perlindungan ketenagakerjaan, dan kesejahteraan secara umum.

Untuk itu, proses penyusunan regulasi baru melibatkan berbagai pihak melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.

Baca Juga: Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Ini Persiapan Penting yang Wajib Dilakukan

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pembatasan jenis pekerjaan outsourcing bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas bisnis maupun investasi. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih sehat dan berkelanjutan. 

Selain mempersempit ruang lingkup outsourcing, pemerintah juga berencana memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kerja dan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang masih berada dalam skema alih daya.

Dengan langkah tersebut, perusahaan tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan operasional usaha, sementara pekerja memperoleh kepastian hak yang lebih baik.

Meski masih dalam tahap pembahasan, rencana revisi aturan outsourcing diperkirakan akan memberikan dampak besar terhadap berbagai sektor industri yang selama ini mengandalkan tenaga kerja alih daya.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Penyaluran Insentif Guru Non ASN 2026, Kesejahteraan Pendidik Kembali Jadi Fokus Utama Kemenag

Karena itu, pelaku usaha maupun pekerja diharapkan terus mengikuti perkembangan regulasi agar dapat mempersiapkan penyesuaian sejak dini. Jika nantinya resmi diberlakukan, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu tonggak penting reformasi ketenagakerjaan Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di masa mendatang.***

Tags:
berita nasional Pekerja Keras

Komentar Pengguna