Keboncinta.com-- Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada awal Februari 2026 setelah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Isu pengangkatan PPPK SPPG menjadi sorotan publik setelah muncul perbandingan dengan kondisi guru honorer atau non-ASN yang telah lama mengabdi, namun belum seluruhnya memperoleh status PPPK.
Sejumlah opini di media sosial menilai proses pengangkatan petugas SPPG terkesan lebih cepat dan berpotensi memberikan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan tenaga pendidik non-ASN.
Baca Juga: Menanti Sidang Isbat Ramadhan 1447 H, Pemerintah Siapkan Penetapan Resmi
Menanggapi hal tersebut, BGN menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK bagi petugas SPPG bukanlah bentuk keberpihakan terhadap profesi tertentu.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) guna menjamin keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintah.
BGN menjelaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPPK SPPG dilakukan secara transparan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang tata cara pengadaan ASN. Peserta yang dinyatakan lulus akan ditempatkan sesuai formasi dan kebutuhan organisasi.
Terkait perbedaan pendapatan yang kerap dipersoalkan publik, BGN menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh perlakuan khusus.
Baca Juga: Uji Materi Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pasal UU Perkawinan Tak Berubah
Perbedaan gaji terjadi karena faktor status kepegawaian, golongan jabatan, serta jenis tugas yang diemban.
Penghasilan PPPK di lingkungan BGN mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sementara gaji guru PPPK mengacu pada jabatan fungsional guru sesuai regulasi pendidikan nasional.
Dalam rekrutmen tahap kedua, BGN menyiapkan sekitar 32.000 formasi PPPK. Formasi tersebut mencakup posisi kepala SPPG bagi peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta formasi umum untuk tenaga akuntan dan tenaga gizi profesional. Seluruh formasi disesuaikan dengan kebutuhan operasional layanan gizi nasional.
BGN juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus yang memberikan keistimewaan kesejahteraan bagi petugas SPPG dibandingkan profesi lain, termasuk guru.
Seluruh PPPK memperoleh hak dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing sektor.
Baca Juga: MK Tegaskan Nikah Beda Agama Tak Bisa Dicatat Negara, Uji Materi UU Perkawinan Ditolak
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus meredam kesimpangsiuran informasi.
Pemerintah berharap penataan kepegawaian negara dapat dipahami secara objektif, terutama dalam konteks penguatan layanan publik dan pengelolaan ASN yang profesional serta akuntabel.***