Keboncinta.com-- Kabar mengenai perubahan batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) kembali menarik perhatian publik. Banyak orang tua mulai bertanya-tanya: benarkah anak usia 5 tahun 6 bulan kini bisa masuk SD pada tahun ajaran 2026?
Menjawab keresahan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan aturan baru yang lebih fleksibel. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keputusan masuk SD tidak lagi semata ditentukan usia, melainkan kesiapan anak dalam menghadapi proses belajar formal.
Aturan Baru SPMB 2026: Anak 5 Tahun 6 Bulan Bisa Daftar SD
Melalui kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah memberikan kesempatan bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk mendaftar ke kelas 1 SD.
Ketentuan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menandai perubahan pendekatan pendidikan dasar di Indonesia. Jika sebelumnya usia menjadi syarat utama, kini pemerintah mulai menitikberatkan pada kesiapan mental, emosional, dan per
Tidak Semua Anak Bisa Langsung Masuk SD di Usia 5,5 Tahun
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi usia dini bukan berarti semua anak otomatis diterima masuk SD.
Ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik usia 5 tahun 6 bulan hingga di bawah 7 tahun, di antaranya:
Apabila di daerah tertentu belum tersedia layanan psikolog, pemerintah memperbolehkan rekomendasi diberikan oleh dewan guru di sekolah tujuan.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan anak benar-benar siap beradaptasi dengan rutinitas belajar di SD, bukan sekadar lebih cepat masuk sekolah.
Masuk SD Kini Tanpa Tes Calistung
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga kembali menegaskan larangan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
Selain itu, calon siswa tidak diwajibkan memiliki ijazah TK untuk mengikuti pendaftaran.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan transisi PAUD ke SD yang lebih menyenangkan dan ramah anak. Pemerintah ingin memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang adil tanpa tekanan akademik sejak dini.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah positif menuju pendidikan dasar yang lebih inklusif.
Sebab, perkembangan setiap anak berbeda-beda. Ada anak yang sudah siap belajar formal di usia lebih muda, sementara lainnya membutuhkan waktu lebih panjang untuk membangun kesiapan emosional dan sosial.
Karena itu, orang tua diimbau tidak menjadikan usia sekolah sebagai ajang perlombaan. Yang lebih penting adalah memastikan anak merasa percaya diri, nyaman, dan siap menjalani aktivitas belajar di lingkungan baru.
Pada akhirnya, kebijakan baru Kemendikdasmen ini menjadi penanda perubahan penting dalam sistem pendidikan Indonesia—bahwa kesiapan anak jauh lebih utama dibanding sekadar angka usia.***